Pemilu 2019
Sidang Pleno Terbuka di Kota Tasikmalaya Diwarnai Interupsi dan Skorsing
Proses sidang pleno terbuka hasil perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kota Tasikmalaya hari pertama, Sabtu (4/5/2019) diwarnai interupsi dan skorsing
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Proses sidang pleno terbuka hasil perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kota Tasikmalaya hari pertama, Sabtu (4/5/2019) diwarnai interupsi dan skorsing selama satu jam.
Sidang pleno digelar KPU Kota Tasikmalaya di Aula Hotel Grand Metro hari pertama dimulai dengan pembacaan rekapitulasi perolehan suara pemilihan DPR RI.
Sekitar dua jam baru dimulai, saat pembacaan rekapitulasi dari Kecamatan Cihideung interupsi dilontarkan saksi dari PPP.
Saksi PPP, Yanwar Muhamad Rifqi yang melontarkan interupsi menilai bahwa ada double counting atau tidak keseuaian penghitungan di tingkat KPPS dan PPK.
Dia menyoroti adanya double counting tepatnya di TPS 9, Argasari, Kecamatan Cihideung.
"Jadi ada yang nyoblos dua ke caleg dan parpol harusnya itu suara milik caleg ini dua-duanya, ini karena SDM KPPS berarti. Bagi kami pleno ini jangan hanya mendengarkan tapi kan ini kami bisa mengoreksi mengingat SDM kami di kecamatan kan ada yang kelelahan dan faktor lainnya," kata dia.
• 315 Personel Tim Gabungan Kawal Proses Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kota Tasikmalaya
Selain dari saksi dari PPP, yang terlihat melakukan interupsi terkait double counting ini dilakukan saksi PDI P.
Saksi dari PDI P Kepler Sianturi mengatakan double counting ini pastinya merubah DPT.
"Kesalahan ada di PPK, harusnya dibuat dalam berita acara, apa salahnya. Jika memang ada double counting harus dibuka diberita acara. Permintaannya di buka saja berita acarnaya setiap kasus yang ada di PPK," kata dia.
Menurutnya doble counting tidak hanya terjadi di Cihideung.
"Tapi kami menemukan juga di Tawang dan Tamansari," ucapnya.
• Rapat Pleno di Cianjur Ricuh dan Diskorsing, Ini Kronologinya
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Muttaqin mengatakan ketika ada selisih perolehan maka pihaknya akan melakukan langkah pencocokan data.
"Baik data yang ada di saksi maupun data yang ada di KPU dan Bawaslu. Mekanismenya kami akan buka DA1 plano atau dokumen-dokumen yang diperlukan," jelas Ade.
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ijang Jamaludin menjelaskan lebih rinci terkait adanya double counting tersebut.