Pemilu 2019
Sidang Pleno Terbuka di Kota Tasikmalaya Diwarnai Interupsi dan Skorsing
Proses sidang pleno terbuka hasil perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kota Tasikmalaya hari pertama, Sabtu (4/5/2019) diwarnai interupsi dan skorsing
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Dedy Herdiana
"Jadi di TPS 9 argasari ini sebetulnya ditemukan saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Dalam proses itu, ada perbedaan suara dari C1 dan rekap, nah dilakukanlah proses penghitungan ulang surat suara," kata Ijang
"Ternyata ada suara yang mencoblosnya ke caleg dan parpol kan itu harusnya dihitung untuk suara caleg. Waktu di TPS dihitungnya double, sebetulnya itu sudah dibetulkan, yang dimasalahkan itu ialah C1 planonya. Sebenarnya yang saat ini hasil perbaikan di PPK," jelas dia.
Ketegangan yang sempat terjadi bisa diredam setelah semua pihak di antaranya saksi Parpol, KPU, dan Bawaslu sepakat membeberkan berita acara terkait double counting selama rekapitulasi ini.
Sebelum berita acara itu disuguhkan pada forum, sidang pleno di skorsing selama satu jam.
• Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2019 di Kabupaten Bandung Kembali Diskorsing, Ini yang Jadi Masalah