Wahid Husen Terima Dihukum 8 Tahun Penjara tapi Minta Tidak Ditahan di Lapas Sukamiskin
Mantan Kalapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husen memastikan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Mantan Kalapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husen memastikan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta kepada dirinya.
"Sudah kami sampaikan ke pengadilan, bahwa Pak Wahid Husen menerima putusan majelis hakim dan tidak akan banding karena khawatir hukumannya diperberat, dia trauma hadapi persidangan kemarin," ujar penasihat hukum Wahid Husen, Firma Uli Silalahi via ponselnya, Selasa (16/4/2019).
Sebelumnya Wahid Husen lewat penasihat hukumnya meminta agar eksekusi nanti tidak di Lapas Sukamiskin, tempatnya ia bekerja dulu dengan jabatan terakhir Kepala Lapas Sukamiskin. Selama menjalani persidangan, ia jadi tahanan KPK dan dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung.
"Untuk pelaksanaan putusan kami serahkan ke KPK. Inginnya kan di Rutan Kebonwaru, tapi kalau enggak, di Lapas Sukamiskin juga enggak apa-apa. Dia sudah pasrah," ujar Firma.
• Ada di Mana Prabowo Seusai Mencoblos, Besok? Berikut Informasinya
Pihaknya belum menerima pemberitahuan eksekusi. Meski begitu, Wahid Husen sudah mengajukan surat permohonan agar menjalani pidana di Rutan Kebonwaru Bandung.
"Nanti kan kalau sudah selesai vonis akan ada pemberitahuan eksekusi. Nah ketika itulah kami memohon, kami sudah siapkan suratnya supaya tetap di Rutan Kebonwaru. Tapi sampai saat ini belum ada pemberitahuan eksekusi," ujar Firma.
• Bawaslu Sebut 50 Persen TPS Rawan di Jabar, Ini Indikator Kerawanannya