Pemilu 2019

Ketika Orang Gangguan Jiwa Diperbolehkan Mencoblos, Ini Penjelasan Dirut RSJ Dr Soeharto Heerdjan

Laurentius Panggabean mengatakan, tidak ada alasan untuk melarang orang yang terkena gangguan jiwa untuk mengikuti Pemilu.

Editor: Dedy Herdiana
zoom-inlihat foto Ketika Orang Gangguan Jiwa Diperbolehkan Mencoblos, Ini Penjelasan Dirut RSJ Dr Soeharto Heerdjan
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
ILUSTRASI tinta Pemilu

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan, Laurentius Panggabean mengatakan, tidak ada alasan untuk melarang orang yang terkena gangguan jiwa untuk mengikuti Pemilu.

Dikutip dari Kompas.com, ia menyatakan, orang yang mengalami gangguan jiwa harus disamakan dengan orang yang mengalami penyakit-penyakit lainnya.

"Kriteria itu semuanya hampir sama dengan penyakit (lain), ketika dia tidak mampu mengikuti prosedur ya tidak bisa dipaksa," kata Laurentius saat ditemui wartawan di kantornya pada Selasa (16/4/2019).

"Gangguan jiwa juga seperti itu, di mana dia tidak bisa ikuti prosedur dan mengunakan haknya, tapi bukan berarti tidak diberikan haknya. Kita kasih haknya tapi dia tidak mau memakai itu kan, terserah dia," kata dia lagi.

Laurentius mengatakan, yang tidak bisa mengikuti pemilihan suara itu hanya orang yang mengalami gangguan jiwa berat seperti ketika dia tidak dapat memutuskan atau menilai realita.

Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan, Laurentius Panggabean di kantornya Senin (16/4/2019)
Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan, Laurentius Panggabean di kantornya Senin (16/4/2019) (KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI)

Laurentius memberi contoh gangguan jiwa yang tidak bisa memilih itu.

Misalnya, jika dibawa keluar, perasaan pasien merasa terganggu dan tidak nyaman, atau saat ia dibawa keluar terdorong halusinasinya kemudian cenderung dan lari.

KPU Gelar Sosialisasi di RSJ, Ini Pertanyaan yang Dilontarkan Pasien di Sana

VIDEO TPS UNIK Dibangun Warga Nyengseret, Ini Alasannya

TPS Unik Bertemakan Semarak Konferensi Asia Afrika Dibangun Warga Nyengseret, Ini Alasannya

Namun, kenyataan tersebut tidak semerta-merta menghilangkan hak pasien sebagai warga negara dalam pemilihan kali ini.

"Kalau ada yang mengatakan dia tidak boleh, apa haknya? Kan tidak ada yang menentukan hak-hak orang itu. Tapi kalo dia mau mengunakan haknya, ya silakan," ujarnya.

Ia sempat membandingkan orang yang mengalami gangguan jiwa berat dengan orang yang mengalami koma terhadap suatu penyakit.

"Sama kayak orang koma bisa enggak ikut? Enggak bisa, nah kalo gangguan jiwa bisa enggak itu. Kalo dia inside-nya baik, boleh tidak usah dibatasi. Tapi kan dengan sendirinya juga kan yang gangguan jiwa berat itu kan tidak mau memilih," katanya.

Hadapi Hari Pencoblosan Pemilu 2019, Warga Kampung Adat Kuta di Ciamis akan Mencoblos di TPS Ini

Ridwan Kamil Bakal Beri Hadiah Total Puluhan Juta Rupiah untuk Selfie Terkeren bagi Pemilih di TPS

Laurentius menyebutkan, pasien-pasien yang dirawat inap di RSJ Dr Soeharto Heerdjan rata-rata merupakan pasien gangguan jiwa berat, sehingga pihaknya tidak merekomendasikan untuk mengikuti pemilu.

Ia juga mengatakan, dari 210 pasien yang dirawat rata-rata dalam kondisi belum cukup stabil untuk mencoblos pada 17 April 2019 mendatang.

Oleh karena itu, pihaknya todak menyediakan TPS khusus di kawasan Rumah Sakit untuk para pasien gangguan jiwa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orang Gangguan Jiwa Diperbolehkan Mencoblos, tetapi Bukan Mereka..."

LIVE STREAMING RCTI LIGA CHAMPIONS Leg 2 Barcelona vs Manchester United

UNIK, 7 Mahasiswa Ciptakan Dispenser dan Timbangan Berbicara untuk Bantu Penyandang Tunanetra

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved