Aniaya Petugas Pemilu 2019, Seorang Pria Diciduk Polisi
Petugas KPPS TPS 04 Dusun Neglasari RT 03 RW 03 Desa Kutawaringin Kecaman Purwadadi Ciamis tersebut dikeroyok pelaku di lokasi TPS 04 Neglasari Minggu
Penulis: Andri M Dani | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – RN (22) warga Dusun Ciporoan Rt 02 RW Desa Sidaharja Kecamatan Pamarican Ciamis kini terpaksa mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis karena kasus pengeroyokan terhadap petugas panitia Pemilu 2019 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ia diciduk polisi Senin (15/4/2019) pukul 18.00 WIB, sementara dua rekannya masih diburu.
RN bersama dua rekannya diduga telah menganiaya Adi Rinaldi.
Petugas KPPS TPS 04 Dusun Neglasari RT 03 RW 03 Desa Kutawaringin Kecaman Purwadadi Ciamis tersebut dikeroyok pelaku di lokasi TPS 04 Neglasari Minggu (14/4/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Hendra Virmanto kepada sejumlah wartawan di Polres Ciamis, Selasa (16/4/2019) siang, waktu kejadian Minggu (14/4/2019) sore, korban bersama petugas KPPS lainnya tengah membuat atau mendirikan TPS.
• Foto Lebam di Tubuh Audrey Dibongkar, Beda Pengakuan Keluarga & Pelaku Soal Penusukan Organ Seksual
• Warganet Ramai-ramai Menghujat Audrey, Sempat Iba tapi Kini Geram, Terjadi Setelah Kasusnya Janggal
Tiba-tiba RN dan rekannya yang diduga sedang mabuk dibawah pengaruh alkohol mendatangi korban, dan menganiaya korban.
Korban dicekik dan dipukul tanpa alasannya yang jelas. Petugas KPPS lainnya yang mencoba melerai malah sempat dilempari batu oleh pelaku.
Diduga para pelaku yang semula nongkrong di sisi jalan sekitar 2 km dari lokasi kejadian, terusik saat korban Adi Rinaldi lewat menggunakan sepeda motor.
Pelaku kemudian menyusul pelaku yang sedang berada di lokasi TPS yang sedang dibangun sehingga terjadilah aksi pengeroyokan tersebut.
Pelaku, menurut Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Hendra Virmanto, bakal dijerat ketentuan pasal 170 jo pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dan pengeroyokan terang-terangan di depan umum dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
• Telat Sewa Tenda dan Tak Ada Tanah Lapang, Petugas 4 TPS di Desa Kedungjaya Cirebon Lakukan Ini
• Kondisi Terbaru AU Korban Penganiayaan di Pontianak, Masih di Rumah Sakit tapi Sudah Ceria
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi_20180207_173848.jpg)