Tak Bisa Coblos Sampai Buat Petisi Pemilu Ulang, Ini 6 Fakta Masalah Pemilu 2019 di Sydney
Warga Negara Indonesia di Sydney, Australia mencoblos Pemilu 2019 pada Sabtu (13/4/2019).Tetapi, satu TPS di Town Hall mengalami sedikit kendala.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID - Warga Negara Indonesia di Sydney, Australia mencoblos Pemilu 2019 pada Sabtu (13/4/2019).
Tetapi, satu TPS di Town Hall mengalami kendala.
Dilansir dari Kompas.com, ada banyak WNI tidak bisa mencoblos.
Berikut rangkuman fakta mengenai kendala Pemilu 2019 di Sydney, Australia.
• Sejumlah WNI Tak Bisa Nyoblos Pemilu 2019 di Sydney Australia, Begini Tanggapan PDIP dan BPN
1. Isu tersebar melalui media sosial

Kendala tersebut tersebut tersebar melalui sebuah video yang diunggah akun Facebook Revolusi Mental.
Dalam postingan tersebut, disebut bahwa ada seorang bernama Samsul Bahri yang disebut sebagai Ketua KPPSLN Sydney, mengenakan jas biru dan celana warna krem.
Dalam postingan tersebut juga disebut bahwa Samsul Bahri sudah menjadi warga negara Australia.
Di video tersebut, terlihat banyak orang berdiri di depan pagar protes karena dilarang masuk dan mencoblos.
Pria berjas biru itu juga mencoba menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan, TPS tutup pukul 18.00 waktu setempat.
2. WNI menunggu beberapa jam
Beberapa WNI yang kecewa karena tidak bisa mencoblos, mengaku bahwa ia sudah menunggu di TPS Town Hall beberapa jam.
Satu di antaranya adalah Melisa, WNI yang sudah mengantre sejak pukul 16.00 waktu setempat.
Ia mengeluh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) tidak profesional.
"Status saya sebenarnya sudah DPT tambahan berdasarkan informasi dari KPU tapi di sistem masih berstatus DPK jadi saya mengantri berjam-jam hingga jam 18.00 tanpa ada kepastian. Panitia di lapangan kurang komunikatif," ujar Melisa.
Sebagai gambaran, PPLN di Sydney menyelenggarakan pemilu di lima lokasi yang terdiri dari 18 TPS.