Kejari Kabupaten Cirebon Ingatkan Kades Tak Korupsi Dana Desa, Harus Komunikasi Juga dengan Warga
Evaluasi dana desa dan sosialisasi program jaga desa oleh Kejari Kabupaten Cirebon di Setda Kabupaten Cirebon.
Penulis: Siti Masithoh | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon mengingatkan para kepala desa untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Pasalnya, keseluruhan dana desa yang digelontorkan tahun ini mencapai Rp 70 triliun.
Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2018 yang hanya Rp 60 triliun.
Melalui kegiatan evaluasi dana desa dan sosialisai program jaga desa, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Gunawan Wibisono, mengingatkan para kepala desa untuk semakin memantapkan pengelolaan dana desa.
"Dari tahun 2015 hingga tahun 2019 peningkatan dana desa luar biasa yang bersumber dari APBN. Tahun ini mencapai Rp 70 triliun," katanya saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan evaluasi dana desa dan sosialisasi program jaga desa di Setda Kabupaten Cirebon, Selasa (9/4/2019).
Menurutnya, dana desa tersebut bisa dimanfaatkan untuk program pembangunan yang dimulai dari pedesaan.
"Penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat bisa diciptakan. Kita bisa meningkatkan pelayanan publik, mengatasi kesenjangan antar desa, dan mengatasi kemiskinan," ucapnya.
Ke depan, dia mengharapkan tidak ada lagi desa tertinggal di Kabupaten Cirebon.
Saat ini, menurutnya, jika pergi ke suatu desa, warga akan menemukan banyak fasilitas serta infrastruktur yang memadai.
"Fasilitas yang ada di desa harus ditingkatkan kualitasnya. Itu bisa dengan mengoptimalisasikan Bumdes. Saya berharap program dana desa 2019 ini harus benar-benar cermat dan berhati-hati menggunakannya," kata dia.
Tekahir, ia juga mewanti-wanti para kepala desa untuk berkomunikasi dengan masyarakat. Sebab, banyak masyarakat yang tidak terima dengan terpilihnya seorang kepala desa, yang akan menganggap kerja kepala desa selalu salah.
Saat ini, ada satu kepala desa yang terjerat tindak pidana korupsi dana desa. Sisanya merupakan aduan yang masuk ke dalam ranah pribadi dan tidak terdapat bukti.
Tahun 2018, ada dua kepala desa yang terjerat kasus pidana korupsi.
• Kesiapan Logistik Pemilu di Kabupaten Cirebon Sudah 75 Persen, Surat Suara Dikirim ke PPK H-5 Pemilu
• UPDATE Longsor di Jalan Majalengka-Kuningan, Puluhan Kendaraan Masih Terjebak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/evaluasi-dana-desa-kejari-kabupaten-cirebon.jpg)