Sambil Berekreasi, Warga Bandung Bisa Perpajang Masa Berlaku SIM di Sini
Di sela aktivitas, warga Kota Bandung yang berniat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa menyambangi Mobil SIM Keliling Online P
Penulis: Ery Chandra | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Di sela aktivitas, warga Kota Bandung yang berniat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa menyambangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.
Hari ini, Minggu (31/3/2019), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hadir di Car Free Day (Dago), Jalan Ir. H. Djuanda dan CFD Buah Batu, Kota Bandung.
Pelayanan SIM Keliling Online hanya diperuntukan memperpanjang masa berlaku kartu SIM C dan SIM A.
Layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Warga diharapkan tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan, di antaranya adalah SIM asli dan KTP-el.
Apabila SIM yang dimiliki telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Keterangan lebih lanjut informasi ini bisa diakses melalui laman resmi Mabes KorLantas Polri di website www.simkeliling.info. Sedangkan untuk jadwal sewaktu-waktu bisa berubah yang dilakukan Polisi.
Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat memastikan kembali dengan mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505.