Bea Cukai Tasikmalaya Deklarasi Setop Produk Rokok Ilegal di Priangan Timur
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe madya pabean C Tasikmalaya menggelar deklarasi bersama untuk menyetop rokok ilegal
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe madya pabean C Tasikmalaya bersama jajaran pemerintah daerah Priangan Timur menggelar deklarasi bersama untuk menyetop rokok ilegal, Selasa (26/3/2019).
Deklarasi dipimpin Kepala Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai Tasikmalaya, Noviandi.
Sebagai bentuk deklarasi juga perwakilan pemerintah daerah yang di Priangan Timur membubuhkan tandatangan pada sebuah spanduk bertuliskan wall of commitment.
Kepala Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai Tasikmalaya, Noviandi mengatakan deklarasi dilakukan karena sejauh ini masih banyak produsen tembakau yang masih ilegal.
Produk rokok ilegal, ucapnya, produk yang belum dilengkapi pita cukai, khususnya di wilayah Priangan Timur.
• Tiap Tahun, 300 ASN di Bandung Barat Pensiun, Tahun Ini Akan Ada 6 Jabatan yang Kosong
• Anda Pengusaha Vape Liquid? Segera Daftarkan Produknya, Kini Sudah Dikenai Cukai, Kalau Tidak Disita
"Mari komitmen bersama untuk menyetop produk olahan tembakau yang ilegal atau tanpa pita cukai, karena pastinya tidak berkontribusi bagi negara," kata dia.
Beberapa tahun terkahir, sosialisasi terus dilakukan namun tetap saja ada produk yang masih belum berpita cukai.
"Kerugian materil dari produk ilegal bisa saja mencapai Rp 70 juta tapi efek lainnya bisa saja dalam produksinya bumbu yang dipakai lebih berbahaya," jelasnya.
Kepala bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Kanwil Kabar, Bier Budi Kismulyanto, mengatakan selain banyak produk yang belum berpita, kategori ilegal ialah berpita cukai tapi palsu.
Dijelaskan Bier Budi, sebetulnya pita cukai palsu gampang untuk diidentifikasi.
• Profil Singkat Tomi Juric, Striker Timnas Australia yang Tiba-tiba Dihubungkan dengan Persib Bandung
• Westlife Konser di Indonesia Agustus 2019, Ini Daftar Harga Tiketnya, Bisa Dibeli Akhir Maret
"Kalau pita cukai asli itu berhologram, kalau yang palsu di print kasar begitu saja," jelasnya.
Adapun pita cukai palsu yang mirip dan berhologram sebetulnya tetap bisa terdeteksi.
"Jika ada yang mirip kami ada alat khusus untul mendeteksi itu," ujarnya.
Produk olahan tembakau ilegal, tambah Bier Budi, tersebar merata di semua daerah di wilayah Jabar.
"Maka itu kami terus mengajak untuk menyetop rokok ilegal ini, bagi masyarakat minimal tidak membeli. Kalau untuk produsen maka segera daftarkan cukainya," tambah dia.