Grab Digandeng Pemkot Atasi Kemacetan, ASN Bisa Disanksi Denda Minimal Rp 50 Ribu Per Hari
Pemkot Bandung akan menerapkan sistem pergi bersama ke kantor bagi para ASN dengan memanfaatkan fasilitas ojek daring melalui program Grab To Work.
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akan menerapkan sistem pergi bersama ke kantor bagi para ASN dengan memanfaatkan fasilitas ojek daring melalui program Grab To Work.
Mekanismenya, ASN yang berangkat kerja ke kantor diwajibkan menggunakan layanan Grab secara bersamaan atau berkelompok dengan para ASN lainnya yang sudah dibagi dalam tiap grup. Setiap grup bisa mencapai 5 atau 6 anggota.
Mereka wajib berangkat ke kantor secara berkelompok di setiap pool yang titik-titiknya sudah ditentukan oleh Dishub Jabar dan pihak Grab dengan apa yang dinamakan Car Pooling.
Kadisub Kota Bandung, Didi Ruswandi mengatakan bahwa sistem pergi bersama ke kantor ini memang baru sebatas uji coba. Untuk sementara, uji coba dilakukan terhadap instansi Dishub terlebih dulu.
"Jadi saya nanti akan instruksikan para ASN untuk pergi ke kantor bersama-sama dari pool yang sudah ditentukan tergantung wilayah masing-masing," kata Didi dalam sosialisasi Grab To Work bersama pihak Grab wilayah Jabar di Taman Sejarah, Kota Bandung, Jumat (8/3/2019).
Didi mengatakan bahwa aturan baru ini akan diwajibkan bagi para ASN Pemkot Bandung sebelum nanti diberlakukan secara umum kepada masyarakat.
Khusus untuk ASN, kata dia, jika ada ASN yang tidak mematuhi kewajiban ini, maka akan mendapat sanksi. Sanksi berupa denda materil sebesar Rp 50 ribu per hari.
Sementara bagi para pejabat di atasnya, sanksi yang dijatuhkan lebih berat yaitu denda Rp 100 ribu per hari.
"Uang hasil sanksi tersebut akan dimanfaatkan untuk pembelian pohon yang akan ditanami di sejumlah tempat untuk sarana penghijauan karena gas emisi buang kendaraan hanya bisa diserap oleh tumbuh-tumbuhan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Grab Wilayah Jabar yang diwakili oleh Mawaddi Lubby selaku Partner Engagement Executive Grab Jawa Barat, mengatakan bahwa kerja sama dengan Pemkot Bandung melalui program Grab to Work merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka partisipasi Grab untuk turut mengurangi kemacetan di Kota Bandung.
Menurut Lubby, melalui program kampanye Grab to Work, Grab memberikan tantangan kepada seluruh pegawai Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi selama periode program berjalan yang akan dimulai Senin pekan depan.
Program ini diharapkan dapat membantu mengurangi volume kendaraan yang menjadi salah satu indikator kemacetan di Kota Bandung.
”Program kampanye Grab to Work ini kami persembahkan sebagai bentuk komitmen kami membantu pemerintah Kota Bandung untuk mengatasi kemacetan. Sebagai tahap awal program, kami telah memberikan tantangan kepada seluruh karyawan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk menyerahkan kunci kendaraan pribadi mereka dan sebagai gantinya mereka berhak mendapatkan perjalanan gratis bersama Grab. Kami harap akan timbul kebiasaan baik setelah adanya program ini dan memberikan kontribusi nyata untuk mengurangi tingkat kemacetan
Kota Bandung,” kata Mawaddi Lubby.
Lubby mengatakan bahwa pihaknya sudah siap menyediakan armadanya, baik roda dua maupun roda empat.