Grab Digandeng Pemkot Atasi Kemacetan, ASN Bisa Disanksi Denda Minimal Rp 50 Ribu Per Hari
Pemkot Bandung akan menerapkan sistem pergi bersama ke kantor bagi para ASN dengan memanfaatkan fasilitas ojek daring melalui program Grab To Work.
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Dedy Herdiana
Khusus roda empat, Grab menyediakan kendaraan berkapasitas enam penumpang.
Selama dalam periode uji coba, kata dia, pihaknya sudah menyediakan sebanyak 15 pool yang sudah disebar di beberapa titik Kota Bandung.
Titik yang dipilih adalah titik strategis yang biasanya menjadi tempat paling banyak terjadi turun-naik penumpang. Beberapa di antaranya adalah di kawasan terminal.

Sementara Wakil Wali Kota Bandung,Yana Mulyana, mengaku sangat mendukung adanya program Grab to Work yang mana hal ini diharapkan mampu turut berkontribusi mengurai kemacetan yang kerap terjadi di beberapa titik Kota Bandung.
"Tentunya saya mendukung program ini berjalan di Kota Bandung, apalagi saat ini Kota Bandung sudah semakin padat dengan lalu-lalang kendaraan yang setiap tahunnya tumbuh sekitar 11 persen. Saya berharap sebelum bergulir untuk masyarakat umum, program ini bisa berjalan melalui uji coba untuk para ASN ini," harap Yana. (kemal setia permana)
• VIDEO: Warga Desa Bojongloa Bandung Bosan Hadapi Banjir Setiap Sungai Cikeruh Meluap
• VIDEO: Sopir Truk Tronton Panik Dicegat Rombongan Bonek, Tabrak Bus Badros dan Mobil Innova