Pakai Mobil Dinas untuk Datang ke Kunjungan Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dicoret dari Daftar Caleg
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Ngadiyono, itu sudah divonis bersalah dalam perkara pidana pemilu karena menggunakan mobil dinas
TRIBUNJABAR.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Yogyakarta, mencoret calon legislatif Partai Gerindra dalam Pemilu 2019.
Dilansir dari Kompas.com, hal ini karena Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Ngadiyono, itu sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman, dalam perkara pidana pemilu karena menggunakan mobil dinas saat kunjungan capres nomor urut 02Prabowo Subianto ke Sleman.
Gaya Kocak Ruben Onsu Tiru Sarwendah Pakai Daster, Lengkap dengan Perut Buncit Seperti Hamil https://t.co/0vlkpBsKmQ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 20, 2019
Ngadiyono divonis hukuman dua bulan kurungan dengan masa percobaan selama empat bulan dan denda sebesar Rp 7,5 juta.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat pleno terkait putusan Pengadilan Negeri Sleman, Senin (4/2/2019) lalu.
"Iya ( dicoret) dari pencalegan. Sudah kami plenokan," kata Hani, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Rabu (20/2/2019).
• Turun dari Tower Herdiana Pasrah Ditangkap Polisi, Tertangkap Basah Curi Baterai Tower di Garut
Dasar pencoretan ini, lanjut Hani, berdasarkan Pasal 285 UU Pemilu No 7/2017, yang mengatur ketentuan mengenai pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari DCT, setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 mengenai pencalonan caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pascapenetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Terkait calon tetap yang diputus pidana pemilu kalau sudah ada putusan yang sudah tetap dan tidak banding, diperintahkan untuk pembatalan," ujar dia.
• Ini 4 Cireng Inovasi yang Rasanya Nendang Banget di Bandung, Penggemar Kuliner Tertarik Coba?
"Jika kasus pidana umum dan tidak dipenjara tidak akan dicoret. Tetapi, ini pidana pemilu," kata dia.
Hani mengatakan, pihak Ngadiyono bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu tiga hari kerja setelah putusan ini. Nantinya, dalam DCT tidak bisa diganti.
"Intinya kami menindaklanjuti perintah UU dan PKPU, maupun SE KPU. Sudah dikonsultasikan ke KPU RI dan DIY terkait keputusan ini," ujar dia.
Dihubungi terpisah, Ngadiyono mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan keputusan pencoretan itu.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Gerindra Provinsi DIY maupun pusat. "Kami akan banding terkait keputusan ini," kata dia.
Dia mengaku terzolimi terkait keputusan ini, karena kasus pidana pemilu di Bantul, caleg yang bersangkutan tidak dicoret.
"Kenapa saya dicoret? Padahal di lain kabupaten seperti Bantul dan Sragen, ada kasus seperti ini masih bisa mencalonkan diri. Saya akan melawan," ucap dia.
• Dari Jualan Sepatu di Tegallega Jadi Pengusaha Sukses, Kirim 3.000 Produk Per Hari, JNE Beri Hadiah
• Warga Desa Citamiang Purwakarta Kecewa, Beras yang Diterimanya Kurang, Supliernya dari Subang