Pelaku Order Fiktif Gojek Ditangkap, Sehari Bisa Palsukan 24 Transaksi

Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus order fiktif transportasi online, di Jelambar, Jakarta Barat, Selasa (12/2/2019).

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus order fiktif pada transportasi online pada Selasa (12/2/2019) di Jelambar, Jakarta Barat. Masing-masing tersangka berinisial RP (30), CA (20), RW (24), dan KA (21). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus order fiktif transportasi online, di Jelambar, Jakarta Barat, Selasa (12/2/2019).

Masing-masing tersangka berinisial RP (30), CA (20), RW (24), dan KA (21).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus ini berdasarkan laporan salah satu perusahaan transportasi online, Go-Jek.

"Ada laporan dari Go-Jek jika ada suatu aplikasi yang tidak dikenal masuk ke dalam sistem aplikasi mereka. Itu mengakibatkan kerugian terhadap pihak Go-Jek," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).

Saat penangkapan, empat tersangka sedang melakukan order fiktif dengan telepon genggam dalam satu rumah.

Argo mengatakan, tersangka menginstal software khusus dalam telepon genggam mereka yang seolah-olah membuat transaksi antara penumpang dan pengendara ojek online.

Masing-masing tersangka memiliki 15-30 akun yang dapat melakukan transaksi 24 perjalanan dalam satu hari.

"Mereka memakai telepon genggam, SIM card, dan modem. Mereka lalu melakukan transaksi, ada yang sebagai (pengendara) Go-Jek dan penumpang. Misalnya satu orang menginginkan perjalanan naik mobil, kemudian mereka saling jawab seperti layaknya penumpang dan (pengendara) Go-Jek," ujar Argo.

Pemberian Uang 90 Ribu SGD dari Meikarta ke Pejabat Pemprov Karena Pejabat Tersebut Meminta

Timnas Indonesia Kembali Berlaga, Myanmar dan Taiwan Jadi Lawan Uji Coba

"Dalam aplikasi terlihat (pengendara) Go-Jek itu jalan, tetapi mereka tetap berada di rumah. Satu orang itu mempunyai beberapa akun (Go-Jek), ada yang punya 15 akun, 20 akun, dan 30 akun," kata dia.

Dalam 24 kali perjalanan, satu akun Go-Jek bisa memperoleh keuntungan Rp 350.000.

Dengan demikian, lanjut dia, masing-masing tersangka bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp 10 juta dalam satu hari.

"Kalau total satu orang bisa mendapatkan Rp 7 juta-10 juta menggunakan satu akun. Oleh karena itu, pihak Go-Jek merasa dirugikan karena (perjalanan) mereka itu, kan, ternyata fiktif," ujar Argo.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 33 jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Surat Suara DPD Tiba di KPU Kabupaten Garut Hari Ini, Masih Tunggu Surat Suara Pilpres

Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan, Kabupaten Cirebon Berikan Program BJB Mesra Kepada Masyarakat

Di Jawa Barat, Suara untuk Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi Masih Bisa Saling Susul

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved