Rincian Dokumen Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id, Ada Tenaga Guru, Kesehatan & Penyuluh
Ada tiga formasi yang disediakan dalam sscasn.bkn.go.id, yakni tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran PPPK 2019 yang sudah dimulai sejak 10 Februari 2019 dilakukan melalui sscan.bkn.go.id.
Peserta PPPK 2019 diwajibkan mengunggah sejumlah persyaratan dalam bentuk dokumen ke situs sscan.bkn.go.id.
Melansir dari sscasn.bkn.go.id, dokumen yang diunggah untuk tiap formasi berbeda-beda.
Ada tiga formasi yang disediakan dalam sscasn.bkn.go.id, yakni tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Berikut dokumen yang harus disediakan tiap formasi seperti yang tercantum di situs sscasn.bkn.go.id.
1. Tenaga pendidik
- ijazah dan transkrip nilai S-1 atau D-IV
- surat penugasan dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK atau NIK, nama, tempat tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi
- surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini
2. Tenaga kesehatan
- surat tenaga registrasi
3. Tenaga penyuluh
- THL-TB penyuluh pertanian
Selain itu, ada juga dokumen yang tiap peserta PPPK 2019 harus diunggah.
Tiap dokumen ada batas dan ketentuan ukuran.