Rincian Dokumen Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id, Ada Tenaga Guru, Kesehatan & Penyuluh
Ada tiga formasi yang disediakan dalam sscasn.bkn.go.id, yakni tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
1. Tenaga pendidik atau guru
- tenaga honorer eks k2
- berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- pendidikan minimal S-1 atau D-IV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
- masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memmuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi
- menandatangani surat, pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini
2. Tenaga kesehatan
- tenaga honorer eks k2
- berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- memiliki pendidikan menimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan
- mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiologi, entomolog, administrator kesehatan, dan pranata laboratorium kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-kimia/biologi
- memiliki surat keputusan pengangkatan terakhir
Untuk mendaftar melalui sscasn.bkn.go.id, peserta PPPK atau P3K harus mengikuri alur berikut ini.
1. Portal sscasn
- pelamar mengakses portal sscasn.bkn.go.id