Rincian Dokumen Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id, Ada Tenaga Guru, Kesehatan & Penyuluh

Ada tiga formasi yang disediakan dalam sscasn.bkn.go.id, yakni tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar
3 Bidang yang Diprioritaskan dalam Seleksi PPPK Tahap I, Mekanismenya Tak Jauh Berbeda dari CPNS 

1. Tenaga pendidik atau guru

- tenaga honorer eks k2

- berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- pendidikan minimal S-1 atau D-IV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum

- masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memmuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi

- menandatangani surat, pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini

2. Tenaga kesehatan

- tenaga honorer eks k2

- berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- memiliki pendidikan menimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan

- mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiologi, entomolog, administrator kesehatan, dan pranata laboratorium kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-kimia/biologi

- memiliki surat keputusan pengangkatan terakhir

Untuk mendaftar melalui sscasn.bkn.go.id, peserta PPPK atau P3K harus mengikuri alur berikut ini.

1. Portal sscasn

- pelamar mengakses portal sscasn.bkn.go.id

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved