Delapan Warga Nigeria Ditangkap Kantor Imigrasi Bandung, Pemain Bola?
Delapan orang warga Nigeria ditangkap petugas Kantor Imigrasi Bandung pada 26-31 Desember 2018.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Delapan orang warga Nigeria ditangkap petugas Kantor Imigrasi Bandung pada 26-31 Desember 2018.
Penangkapan tersebut dilakukan bersama Polrestabes Bandung dan Bais TNI.
"Delapan orang warga Nigeria kami amankan di dua apartemen. Dua orang ditangkap di Apartemen Buah Batu Park dan enam lainnya dari Apartemen Newton, Bandung. Penangkapan dalam kurun waktu 26-31 Desember 2018," ujar Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Ari Budijanto di Kantor Imigrasi Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung Rabu (2/1/2018).
#PrayforCisolok, Puluhan Warga Diduga Masih Tertimbun Longsor di Cisolok Sukabumi https://t.co/t7jalbrcve
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 31, 2018
Bersamaan dengan itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah paspor milik mereka. Satu diantaranya dirobek. Saat diperiksa, mereka tidak bisa menunjukan dokumen lain selain paspor.
"Ke delapan orang asing ini tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya ketika diminta oleh petugas imigrasi. Adapun beberapa diantaranya, izin tinggal yang dibawa sudah melebihi batas waktu 60 hari," ujar dia.
Ditanya soal kemungkinan apakah ke delapan orang ini merupakan pemain sepakbola yang didatangkan ke Indonesia untuk bermain di Liga Indonesia, baik Liga I, II dan III, atau terkait peredaran narkotika, pihaknya masih mendalami.
• Lampu Penyeberangan Bergambar Penari Jaipong Rupanya Baru Pertama Kali Diterapkan di Bandung
"Soal kemungkinan lainnya masih akan kami dalami. Kalau perlu nanti kami kerjasama dengan pihak kepolisian untuk mendalami. Yang pasti untuk penanganan pertama, yang bersangkutan melanggar izin tinggal," ujarnya.
Sebagai langkah selanjutnya, pihaknya masih memeriksa ke delapan orang tersebut.
"Yang bersangkutan ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung guna menunggu proses lebih lanjut," ujarnya.
• Khawatir Ada Puting Beliung Susulan, Warga Desa Panguragan Kulon Berlarian ke Masjid