Dishub Kabupaten Cirebon Anggarkan 1.700 Titik PJU Tahun Ini, Kebutuhan Per Tahun 3.000 Titik

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon mendapatkan alokasi anggaran untuk 1.700 unit penerangan jalan umum (PJU).

Penulis: Siti Masithoh | Editor: Ichsan

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon mendapatkan alokasi anggaran untuk 1.700 unit penerangan jalan umum (PJU).

Dari total yang dianggarkan tersebut, akan ditempatkan sesuai dengan skala prioritas. Tidak semua titik dapat diberikan jatah PJU.

"Prioritas jalan- jalan kabupaten, jalan strategis, dan jalan desa," kata Kepala Seksi Penerangan Jalan Umum Dishub Kabupaten Cirebon, Fiqih, saat ditemui di Sumber, Cirebon, Senin (21/1/2019).

Saat ini, kekurangan PJU di Kabupaten Cirebon masih sangat banyak. Jumlahnya mencapai 16 ribu titik cahaya lagi yang dibutuhkan.

Kalaupun tahun 2019 dipasang 1.700 PJU, jumlah tersebut belum mencukupi kebutuhan. Minimalnya, setiap tahun mampu mengadakan 3.000 titik cahaya.

"Masih banyak kekurangan. Idealnya untuk setiap tahunnya bisa menyelesaikan 3.000 titik cahaya," katanya.

Disamping itu, kendaraan operasional PJU juga masih terbatas. Saat ini, Dishub hanya memiliki emoat armada, padahal wilayah Kabupaten Cirebon memiliki delapan dapil.

Direksi PT BIJB Temui Sekda Jabar di Gedung Sate Bahas Soal Ini

Fiqih berharap, ke depan bisa dianggarkan lebih banyak lagi untuk PJU dan penambahan kendaraan operasional PJU.

Selain itu, pengadaan PJU sendiri saat ini tidak ada anggaran yang disediakan dari APBN. Yang ada, hanyalah hibah yang diberikan kepada Dishub Kabupaten.

“Kita hanya penerima manfaat dari hibah. Timnya pun sudah ditentukan, begitupun dengan penempatannya, semuanya oleh tim teknis,” ucapnya.


Menurutnya, lampu penerangan PJU cukup penting sebagai sarana lalu lintas guna mengurangi hal-hal yang tidak dinginkan seperti kecelakaan di jalan dan kerawanan.

Saat ini, banyak dari masyarakat belum mengetahui, bahwa terdapat perbedaan kewenangan berkaitan dengan PJU. Padahal, PJU memiliki kewenangan berbeda-beda untuk pemasangannya.

“Masyarakat belum memahami aturan dan kewenangan. Kami maklumi itu. Ke depan, semua itu menjadi catatan kami. Bagi masyarakat yang ingin mengadukan bisa melalui nomor kontak kantor kami, maupun melalui media sosial Fb yang sudah kami miliki. Facebooknya dishubkabupatencirebon dan nomor kontak kantor Dishub, (0231) 325429,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved