Pilpres 2019

Polres dan FKUB Kabupaten Cirebon Sepakat, Tolak Tempat Ibadah Jadi Tempat Kampanye

Polres Cirebon dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon sepakat menolak masjid sebagai tempat kampanye.

Penulis: Siti Masithoh | Editor: Yongky Yulius
Tribun Jabar/Siti Masithoh
Polres Cirebon, Forkopimda, dan FKUB Kabupaten Cirebon saat mendeklarasikan kesepakatan menolak tempat ibadah dijadikan untuk kampanye Pemilu 2019, Selasa (15/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dalam menjaga Pemilu 2019 agar tetap kondusif, Polres Cirebon dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cirebon sepakat menolak masjid sebagai tempat kampanye.

Seperti diketahui, secara nasional, Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi pada April mendatang.

Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, mengatakan, bulan Januari yang memasuki tahapan-tahapan pemilu ini, diharapkan masyarakat dapat kondusif.

Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh undangan yang hadir untuk sepakat menolak tempat ibadah sebagai tempat kampanye para caleg maupun calon presiden.

"Pada kegiatan ini kami mengharapkan bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Ini adalah peran aktif kita semua untuk bersinergi menciptakan situasi politik yang aman dan kondusif," katanya saat berada di Mapolres Cirebon, Selasa (15/1/2019).

Di Kabupaten Cirebon, ada 536 masjid, 32 gereja, dan 6 wihara.

Semuanya, kata Suhermanto, akan diberikan spanduk yang berisi menolak tempat ibadah dijadikan kampanye.

"Pilihan berbeda namun tetap jaga kesatuan persatuan agar tetap terjalin. Kegiatan ini juga disampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi isu-isu yang sifatnya propokatif dan hoaks. Siapapun yang menang tetap NKRI," kata AKBP Suhermanto.

12 Puskesmas di Kabupaten Cirebon Belum Terakreditasi, Ini Akibatnya Jika Tidak Terakreditasi

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Saefudin Jazuli, menjelaskan, kampanye adalah upaya para calon untuk mempengaruhi agar menang dengan berbagai cara.

"Tempat ibadah itu memang tidak boleh untuk mendukung calon. Mereka dilarang berkampanye di tempat Ibadah dan transportasi umum," katanya.

Untuk mendukung hal tersebut, Ketua MUI Kabupaten Cirebon, KH Bacharudin Yusuf, akan mengimbau seluruh DKM di setiap masjid untuk menolak kegiatan para paslon yang akan berkampanye.

"Para khatib yang ceramah saat Salat Jumatan juga akan saya minta untuk tidak berkampanye ataupun melecehkan salah satu calon. Kalau tidak senang terhadap salah satu calon, jangan melecehkan," kata KH Bacharudin Yusuf.

Selama ini, lanjut kata dia, belum ada caleg maupun capres yang kedapatan berkampanye di masjid.

"Tapi saya mendengar dari Kapolres, kalau di Jakarta pernah ada kasus seperti itu. Maka ini jangan sampai terjadi di Cirebon," ujarnya.

Ia mengimbau, kepada seluruh pengurus masjid untuk menolak parpol maupun calon yang akan berkampanye di masjid. Tujuannya, agar pemilu di Cirebon berjalan aman, damai dan tertib.

"Kalaupun nanti ada yang masih nekat, Bawaslu yang akan bertindak," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved