Jaksa KPK ke Neneng Hassanah Yasin: Apa Pentingnya Ditjen Otda Urus Perizinan Meikarta?

Adapun terkait pertemuan dengan Dirjen Otonomi Daerah itu, kata Neneng, ia dipanggil untuk membahas perijinan Meikarta.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/1/2019). 

‎Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyinggung urgensi Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri mengurusi Meikarta. Hal itu terungkap di persidangan kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/1/2019).

Saat itu, Jaksa KPK, Yadyn, menanyakan pada saksi eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait rapat di Dirjen Otonomi Daerah.

‎"Ini kan soal perizinan, apa pentingnya Ditjen Otonomi Daerah urus-urus perizinan, panggil-panggil orang segala macam," ujar Yadyn bertanya pada Neneng.


Neneng awalnya tidak bisa menjawab namun belakangan ia menjawab pertanyaan jaksa.

"Mungkin karena urusan pemda di bawah Ditjen Otda," kata Neneng.

Neneng Hasanah Yasin mengaku dipanggil Dirjen ‎Otda Soemarsono.‎ Pertemuan di Ditjen Otda itu sekaligus membahas soal Perda Pemprov Jabar terkait Bodebekkarpur.

"Saat itu, saya dipanggil ke ‎ruangan pak Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono di Jakarta. Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelpon ke pak Soemarsono, berbicara sebentar kemudian telpon pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahyo Kumolo bilang ke saya, 'tolong perijinan Meikarta dibantu,'," ujar Neneng menirukan omongan Mendagri.

Gang Apandi Jalan Braga, Dibangun di Bawah Bangunan Zaman Belanda, Diambil dari Nama Juragan Tanah

Di pesawat telpon milik Soemarsono itu, Neneng mengaku menjawab permintaan Tjahyo Kumolo itu.

Pertemuan di Ditjen Otda itu sekaligus membahas soal Perda Pemprov Jabar terkait Bodebekkarpur.

"Kemudian saya sampaikan, 'baik pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar dia.

Adapun terkait pertemuan dengan Dirjen Otonomi Daerah itu, kata Neneng, ia dipanggil untuk membahas perijinan Meikarta.

Dia sampaikan bahwa Pemkab Bekasi sudah mengeluarkan izin Peruntukan dan pengelolaan tanah (IPPT) seluas 84,5 hektare.

"Saya sampaikan bahwa harus ada rekomendasi Gubernur Jabar untuk perizinan Meikarta. Kemudian pak Soemarsono menyampaikan ke saya bahwa Dirjen Otdaakan memfasilitasi pertemuan Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta," kata Neneng.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved