Jelang Tahun Baru, Polres Cimahi Sanksi Sopir Angkutan Barang Jika Bawa Mobil di Jalan Protokol

Satlantas Polres Cimahi akan sanksi sopir kendaraan angkutan barang dan kendaraan berat jika bawa kendaraan di jalan protokol jelang tahun baru

TRIBUN JABAR/HILMAN KAMALUDIN
Satlantas Polres Cimahi beker jasama dengan Dishub Kota Cimahi, Jasa Raharja, dan unit Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polres Cimahi, menggelar Operasi Patuh Lodaya 2018 di Rest Area KM 125 Tol Cipularang, Kamis (26/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI- Satlantas Polres Cimahi akan membantu Dinas Perhubungan Kota Cimahi terkait pembatasan kendaraan angkutan barang dan kendaraan berat di sejumlah ruas jalan protokol Kota Cimahi.

Hal itu sebagai antisipasi kemacetan menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2018, terutama pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2018 malam.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Cimahi, Iptu Duddy Iskandar, mengatakan akan menurunkan sejumlah personel untuk memantau kendaraan angkutan barang dan kendaraan berat di jalan protokol Kota Cimahi.

"Iya pasti kita turunkan personel kalau sudah ada aturannya. Kita mengikuti aturan itu (membatasi perlintasan untuk angkutan barang)," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (13/12/2018).

Apabila masih ada kendaraan angkutan barang dan angkutan berat yang melintas setelah diberlakukannya aturan tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Kami bisa memberikan sanksi tilang terhadap pengendara angkutan barang jika melanggar aturan, kemudian kami juga bakal langsung memberikan imbauan," katanya.

 Para Pelatih Kompatriot Mario Gomez di Indonesia, Mantan Pahlawan Argentina pun Tak Berkutik di Sini

Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2019, Pertamina Siapkan Kios BBM Kemasan di Jalur Tol Trans Jawa

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved