Warga Bandung, Mau Perpanjang SIM di Hari Libur? Datangi Saja Layanan SIM Keliling di Sini
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bagi Anda Warga Kabupaten Bandung yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bandung dan Direktorat Lalu Lintas menyediakan layanan Bus keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mobil SIM keliling Polres Bandung hari ini akan berlokasi di Banjaran, Sabtu (08/12/2018).
Wawan Izin Keluar Lapas Sukamiskin Berkali-kali, Ini Daftar Imbalan Uang untuk Mantan Kalapas https://t.co/JIfNnGsNl2 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 6, 2018
Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bandung, bisa menghubungi nomor telepon 081322084193. Jadwal SIM keliling, sewaktu - waktu bisa berubah.
• Perjalanan Karier Hotman Paris, Dibully Tak Punya Masa Depan, Kini Sudah Terbilang Sukses
• Samsat Keliling Ada di Grage Mall Cirebon Nih, Yuk Bayar Pajak Kendaraan Anda