Sudah Kantongi Alat Bukti, Kejati Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Cisinga dalam Waktu Dekat

Kejati Jabar sudah mengantongi dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruas Jalan Ciawi-Singaparna. Tinggal tunggu penetapan tersangka.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Isep Heri
Tim Penyidik Kejati Jabar melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya di Jalan, Senin (12/11/2018) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar sudah mengantongi sedikitnya dua alat bukti dalam dugaan korupsi pembangunan ruas Jalan Ciawi-Singaparna (Cisinga) di Kabupaten Tasikmalaya.

Seperti diketahui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) dua alat bukti ini sangat penting dalam proses hukum terutama pada proses penyidikan untuk menetapkan tersangka.

"Alat bukti udah cukup tinggal melengkapi saja agar lebih komprehensif dalam pembuktian. Kasusnya saat ini sudah penyidikan," ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar, Yanuar Rheza, di Bandung, Selasa (20/11/2018).

Pasal 184 Kuhap menyebutkan, alat bukti terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa di persidangan. Dalam kasus ini, penyidik sudah mengantongi dua dari lima alat bukti tersebut tapi Yanuar tidak merinci apa saja yang sudah dikantongi penyidik.

"Prinsipnya penyidikan ini akan diselesaikan secepatnya agar bisa dilimpahkan ke penuntutan‎," kata Yanuar.

Sudah mengantongi dua alat bukti langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik adalah menetapkan tersangka.

"Penetapan tersangka mudah-mudahan dalam waktu dekat ini," kata dia.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya di Jalan, Senin (12/11/2018) siang.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya di Jalan, Senin (12/11/2018) siang. (Tribun Jabar/Isep Heri)

Yanuar belum bisa menyebutkan siapa saja yang terlibat dan berpotensi jadi tersangka. "Artinya, siapa pun yang terlibat mencuri uang negara tidak akan lepas. Kami komitmen untuk membuka perkara ini secara terang," ujar Yanuar.

Seperti diketahui, penyidik Kejati Jabar menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Tasikmalaya belum lama ini. Salah satunya kantor Dinas PUPR Pemkab Tasikmalaya serta dua tempat lainnya.

Penggeledahan itu terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Ciawi-Singaparna (Cisinga) yang sudah dikerjakan sejak lima tahun terakhir. Jalan tersebut melintasi sejumlah kecamatan serta perbukitan.

Jalan tersebut sangat vital karena akan menghubungkan akses jalan di utara Kabupaten Tasikmalaya ke selatan di wilayah Singaparna. Jalan tersebut memiliki panjang 28 km.

Kejati Jabar Masih Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi Jalan Cisinga Tasikmalaya, Sudah Penyidikan

DPRD Kabupaten Tasikmalaya Minta Kejati Jabar, Usut Tuntas Kasus Korupsi Jalan dan Jembatan Cisinga

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved