Kejati Jabar Masih Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi Jalan Cisinga Tasikmalaya, Sudah Penyidikan
Kejati Jabar masih memerlukan sejumlah bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Kejati Jabar masih memerlukan sejumlah bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan Ciawi-Singaparna (Cisinga) di Kabupaten Tasikmalaya.
"Statusnya sudah penyidikan, tapi penyidik masih mengumpulkan alat bukti," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Raymond Ali di Bandung, Kamis (15/11/2018).
Dibutuhkan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang jadi tersangka. Pengumpulan alat bukti, kata Raymond Ali, karena alat bukti yang ada masih belum lengkap.
"Kalau sudah ada penetapan tersangka, berarti menurut penyidik sudah terpenuhi dua alat bukti. Nah sekarang penyidik masih kumpulkan alat bukti," ujar Raymond Ali.
Dalam kasus ini, Kejati Jabar dimungkinkan menerapkan pasal korupsi dengan empat unsur, setiap orang, yang melakukan perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan orang lain, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
• Breaking News, Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdul Kodir Ditahan, Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos
Dari empat unsur itu, paling tidak perlu dua unsur yang alat buktinya harus dipenuhi. Misalnya, kerugian keuangan negara atau perbuatan melawan hukum. Soal kerugian keuangan negara, kata Raymond Ali, penyidik membuat perhitungan sementara, belum melibatkan audit BPKP.
Kronologi Baiq Nuril Sempat Alami Pelecehan oleh Kepsek SMA 7 Mataram, Buntutnya Dia yang Dilaporkan https://t.co/ZVer3LnfVj via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 15, 2018
"Untuk kerugian keuangan negara sudah ada perhitungannya, hasil penghitungan sementara kerugian di atas Rp 1 miliar. Jadi, tunggu saja, tim penyiik masih bekerja," katanya.
Untuk pengumpulan alat bukti ini, penyidik Kejati Jabar menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Tasikmalaya pada pekan lalu. Ia menambahkan, kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kejati Jabar.