Kejati Jabar Masih Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi Jalan Cisinga Tasikmalaya, Sudah Penyidikan

Kejati Jabar masih memerlukan sejumlah bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Isep Heri
Penyidik Kejati Jabar menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya di Jalan, Senin (12/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Kejati Jabar masih memerlukan sejumlah bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan Ciawi-Singaparna (Cisinga) di Kabupaten Tasikmalaya.

"Statusnya sudah penyidikan, tapi penyidik masih mengumpulkan alat bukti," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Raymond Ali di Bandung, Kamis (15/11/2018).

Dibutuhkan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang jadi tersangka. Pengumpulan alat bukti, kata Raymond Ali, karena alat bukti yang ada masih belum lengkap.

"Kalau sudah ada penetapan tersangka, berarti menurut penyidik sudah terpenuhi dua alat bukti. Nah sekarang penyidik masih kumpulkan alat bukti," ujar Raymond Ali.

Dalam kasus ini, Kejati Jabar dimungkinkan menerapkan pasal korupsi dengan empat unsur, setiap orang, yang melakukan perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan orang lain, sehingga mengakibatkan ‎kerugian keuangan negara.

Breaking News, Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdul Kodir Ditahan, Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos

Dari empat unsur itu, paling tidak perlu dua unsur yang alat buktinya harus dipenuhi. Misalnya, kerugian keuangan negara atau perbuatan melawan hukum. Soal kerugian keuangan negara, kata Raymond Ali, penyidik membuat perhitungan sementara, belum melibatkan audit BPKP.


"Untuk kerugian keuangan negara sudah ada perhitungannya, hasil penghitungan sementara kerugian di atas Rp 1 miliar. Jadi, tunggu saja, tim penyiik masih bekerja," katanya.

Untuk pengumpulan alat bukti ini, penyidik Kejati Jabar menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Tasikmalaya pada pekan lalu. Ia menambahkan, kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kejati Jabar.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved