Soal Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut Tes CPNS, BKD Jabar Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat
Tes Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) boleh diikuti semua orang dengan batas maksimal usia peserta tes adalah 35 tahun
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Tes Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) boleh diikuti semua orang dengan batas maksimal usia peserta tes adalah 35 tahun.
Akibatnya tenaga honorer yang melebih usia 35 tahun tidak dapat mengikuti ujian CPNS.
Mengenai hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Jawa Barat menunggu kebijakan pemerintah pusat mengenai pengangkatan tenaga honorer.
“Daerah hanya mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Apakah akan ada perlakukan khusus bagi rekan-rekan honorer, itu keputusan pemerintah pusat,” ujar Kepala BKD Jawa Barat, Sumarwan Hadi Sumarno, ketika ditemui Tribun Jabar di Kantor BKD Jabar, Kamis (8/11/2018).
Ia mengatakan bahwa selama ini tenaga honorer masuk dalam kategori pegawai non PNS.
Sebelum bekerja, pegawai non PNS akan menandatangani perjanjian kerja dengan kepala OPD.
Ada dua tipe pegawai non PNS. Tipe pertama adalah tenaga teknis.
“Tenaga teknis itu minimal (gajinya) sama dengan umr. Itu nanti sistemnya itu perjanjian kerja dengan kepala OPD masing-masing,” ujarnya.
• Tanah Retak Sepanjang 27 Meter di Jalan Pinggir Sungai Cikapundung Kolot Bandung
• Sesaat Lagi Timnas Indonesia vs Singapura Piala AFF 2018, Bisa Tonton via Live Streaming di Ponsel
• Kalah dari PSMS Medan, Persib Bandung Makin Sulit Kejar PSM Makassar di Puncak Klasemen Liga 1 2018
Sedangkan tipe kedua, adalah pekerja yang direkrut berdasarkan kegiatan atau proyek yang diadakan OPD.
Sehingga perjanjian kerja didasarkan pada waktu pelaksanaan kegiatan atau proyek.
“Semisal di Dinas Bina Marga, ada kegiatan perawatan jalan, umur kegiatan enam bulan. Perjanjian kerjanya dengan kepala pejabat pembuat komitmen proyek itu,” ujarnya.
Sumarwan mengatakan OPD yang paling banyak menggunakan tenaga non PNS adalah Dinas Bina Marga, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Dinas Pendidkan.
Ia juga mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non pns terakhir dilakukan pada tahun 2013, karena setelah itu OPD tidak diperbolehkan merekrut tenaga non PNS.
“Kebanyakan adalah dulu sudah kerja, lima tahun lalu. (Tenaga kontrak) Yang baru-baru ini tidak ada,” ujarnya.