Wujudkan Program Jaksa Sahabat Guru, Kajati Jabar Beri Edukasi Hukum di SMP Negeri 1 Bandung

Kepala Kejati Jabar, Raja Nafrizal mengatakan, program ini merupakan kolaborasi antara pihaknya bersama Dinas Pendidikan, dan PGRI Jawa Barat

Penulis: Cipta Permana | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Cipta Permana
Kepala Kejati Jawa Barat, Raja Nafrizal, Sekdis Disdik Jawa Barat, Firman Adam, Kadisdik Kota Bandung, Elih Sudiapermana, serta Kepala SMPN 1 Bandung, berfoto bersama dengan para guru dalam kegiatan Jaksa Sahabat Guru, di lapangan SMPN 1 Bandung, Jalan Kesatriaan Nomor 12, Kota Bandung, Kamis (8/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebagai wujud keprihatinan terhadap kondisi para "pahlawan tanpa tanda jasa" yang harus berhadapan dengan masalah hukum, hanya karena ketidakpahamannya dalam hal mengelola masalah administrasi keuangan di sekolah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat gelar sosialisasi program "Jaksa Sahabat Guru" di SMPN 1 Bandung, Jalan Kesatriaan Nomor 12, Pasirkaliki, Bandung, Kamis (8/11/2018).

Kepala Kejati Jabar, Raja Nafrizal mengatakan, program pembekalan dan pendampingan hukum ini merupakan kolaborasi antara pihaknya bersama Dinas Pendidikan, dan PGRI Jawa Barat, yang diberikan kepada seluruh sekolah di berbagai jenjang se Jawa Barat.

Salah satu tujuan program ini, untuk mewujudkan misi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni Jabar Juara Lahir Batin dan zero korupsi di berbagai aspek, termasuk di bidang pendidikan.

"Guru itu tugasnya mengajar, tapi ketika diberi beban tambahan, seperti pengelolaan keuangan, salah satunya dana BOS, sumbangan, atau lainnya, tapi mereka tidak dibekali pengetahuan terkait hal tersebut, seringkali terjebak dalam kesalahan aturan. Mana yang berhubungan dengan masalah hukum, dan mana yang tidak," ujarnya di SMPN 1 Bandung.

Selain masalah administrasi, dalam beberapa kasus, para tenaga pengajar pun seringkali dipersalahkan, saat harus menerapkan aturan kebijakan kepada siswa yang dianggap menyalahi norma pendidikan.

"Jadi yang harus kita semua pahami, pemberian sanksi guru kepada siswa itu apakah didalamnya terdapat tindak kejahatan, dimana ada unsur kesengajaan atau niat jahat untuk mencederai, atau hanya dalam rangka mendidik, tentunya hal ini berbeda satu sama lain. Hal inilah yang akan diteliti di tingkat kejaksaan," ucapnya.

Cerita Sri Astati Nur Sani tentang Kondisi Anaknya, M Fahri Assidiq yang menderita Penyakit Langka

Prediksi Line Up Persib Bandung untuk Hadapi PSMS Medan, Mario Gomez Boyong 18 Pemain ke Bali

Wilayah Cirebon Masih Masa Pancaroba, BMKG Prediksi Musim Hujan Mulai Akhir Bulan

Oleh karena itu, kata Raja, para guru haruslah dibekali tentang pengetahuan hukum.

Salah satu upaya yang telah dilakukanya dengan menginstruksikan para jaksa se-Jawa Barat untuk melakukan pendampingan bagi para guru ke sekolah dan melaksanakan program tersebut secara serentak dan berkelanjutan.

Sehingga ia berharap melalui program ini, kedepan dapat menghasilkan tata kelola organisasi dan program kerja yang terukur, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta tidak ada lagi para guru atau tenaga pendidikan di sekolah yang harus berurusan dengan persoalan hukum.

"Dengan demikian jaksa akan dapat memberikan pendampingan dan konsultasi kepada guru atau pendidik lain, perihal ketentuan atau kebijakan sekolah, agar tidak bersinggungan dengan hukum, atau bahkan terjebak dalam masalah hukum," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Elih Sudiapermana mengaku, pihaknya sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas upaya dari Kejati Jawa Barat dalam hal kegiatan sosialisasi program Jaksa Sahabat Guru kepada para pendidik di tiap sekolah.

Menurutnya program kegiatan ini menjadikan terwujudnya sebuah jembatan komunikasi positif antara guru dengan Jaksa. Dimana selama ini, terdapat persepsi menjalankan tugasnya masing-masing, termasuk ketika berurusan dengan masalah hukum.

"Sebagaimana disampaikan oleh Kajati, tidak selamanya yang berurusan dengan hukum itu disebakan oleh faktor kesengajaan, tetapi juga mungkin karena ketidaktahuan. Maka dengan adanya program ini, dapat membuka komunikasi dan mengkonsultasikan setiap pengambilan keputusan sekolah yang menjadi keraguan atau diprediksi akan menjadi masalah hukum dikemudian hari," ujarnya.

Dengan hal tersebut, Elih berharap, kedepan akan adanya rekomendasi hukum yang dapat dipahami secara bersama, sehingga seluruh program kerja dan tugas pendidik di sekolah dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin dan tidak melanggar rambu-rambu yang berkaitan dengan potensi hukum.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved