Begini Penjelasan Pihak RW Soal Kasus Korupsi Mantan Lurah Warung Muncang Kota Bandung
Terkait kasus korupsi itu, Ketua RW 06 periode 2015-2017, Kelurahan Warung Muncang, Suyanto (49) mengatakan
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Satreskrim Polrestabes Bandung melimpahkan berkas kasus korupsi pembangunan jalan lingkungan di tujuh RW dan perbaikan gedung pertemuan di Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada PIPPK tahun anggaran 2015.
Tersangka dalam kasus ini adalah Dayat Hidayat, yang saat itu menjabat sebagai Lurah Warung Muncang.
Dia ditahan Kejari Bandung selama 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru untuk menunggu berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Terkait kasus korupsi itu, Ketua RW 06 periode 2015-2017, Kelurahan Warung Muncang, Suyanto (49) mengatakan, pada Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) Kota Bandung tahun anggaran 2015 pihak RW hanya berperan sebagai penerima manfaat.
Dia mengatakan, pihak RW tak menerima dana program tersebut, melainkan hanya mendampingi agar program berjalan dan dimanfaatkan oleh RW, khususnya warga.
• Prostitusi Online - 2 Wanita Tak Berbusana Diringkus, di Mana Pria Hidung Belang Pemesan Mereka?
• Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum ke Palu, Serahkan Bantuan Bagi Korban Gempa dan Tsunami
Suyanto menjelaskan, pada 2015, ia baru menjabat Ketua RW 06 sehingga dia hanya mendapatkan limpahan program yang diajukan oleh ketua RW sebelumnya.
"Waktu itu PIPPK-nya harusnya dilaksanakan pada September 2015 tapi mandek. Akhirnya, saya terus dampingi program itu bersama perwakilan atau ketua RW 10, RW 03, RW 05, RW 04 yang tergabung dalam forum RW agar programnya bisa segera terealisasi dan kami menerima manfaatnya," ujarnya kepada Tribun Jabar di sekitaran Kelurahan Warung Muncang, Kamis (18/10/2018).
Dikatakan Suyanto, sejumlah ketua RW yang mendorong berjalannya program itu tak mengetahui secara pasti penyebab PIPPK di tahun 2015 itu sempat mandek.
Saat itu, kepada para ketua RW, Dayat Hidayat tak memberikan alasannya secara jelas.
"Akhirnya, program itu terealisasi pada Desember 2015 setelah didorong oleh kami. Pak Dayat akhirnya menandatangani. Padahal Desember 2015 itu LPJ sudah tutup," kata Suyanto.
Kelima RW itu mendapatkan jatah perbaikan jalan dengan nilai mencapai Rp 250 juta, masing-masing RW mendapatkan dana perbaikan jalan senilai Rp 50 juta.
• Tumbangkan Taiwan, Timnas U-19 Indonesia Puncaki Klasemen Grup A Piala Asia U-19 2018
• Demi Menangkan Persib Bandung vs Persebaya Surabaya, Dedi Kusnandar Kesampingkan Djanur
Untuk RW 06, selain mendapatkan dana perbaikan jalan, juga mendapatkan dana perbaikan gedung pertemuan senilai Rp 25 juta, yang disebut oleh Suyanto sebagai pos RW 06.
"Kelurahan Warung Muncang itu ada 10 RW. Nah, kalau yang kontraktornya sama di perbaikan jalan itu, ada lima RW yang sebelumnya tergabung di forum RW itu. Untuk jalan, itu Rp 250 juta untuk lima RW," ujar Suyanto.
Menurutnya, dana yang diterima RW 06 untuk perbaikan jalan sepanjang sekitar 200 meter.