Suporter Tewas di GBLA
Pelaku Penganiaya Suporter Persija Haringga Sirla Mulai Disidangkan di PN Bandung
Sidang perdana kasus pengeroyokan Haringga Sirlia digelar di Pengadilan Negeri Klas I Bandung, Jl RE Martadinata Bandung, Selasa (16/10/2018).
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang perdana kasus pengeroyokan Haringga Sirla digelar di Pengadilan Negeri Klas I Bandung, Jl RE Martadinata Bandung, Selasa (16/10/2018).
Pada persidangan perdana tersebut dua pelaku anak berinisial ST dan DN menjalani persidangan.
Sementara 12 pelaku lainnya masih dalam proses melengkapi berkas.
Pengacara Pelaku Dadang Sukmawijaya mengatakan bahwa agenda persidangan tersebut adalah mendengarkan pembacaan dakwaan dan menghadirkan sejumlah saksi.
• Kelakuan Pengeroyok Haringga Saat Dicurigai Polisi Jadi Bumerang, Ketahuan Dusta dan Hilangkan Jejak
Sejak pukul 10.00 WIB kedua pelaku anak tiba di Pengadilan Negeri Bandung dan memasuki ruang persidangan anak sekira pukul 11.20 WIB didampingi pihak keluarga dan tim pengacaranya.
Hingga pukul 11.40 WIB persidangan masih berlangsung secara tertutup di ruang sidang khusus anak Pengadilan Negeri Klas I Bandung.
Sejumlah awak media terlihat menunggu di depan ruang persidangan anak tersebut.
• Pelaku Pengeroyok Haringga Sempat Tak Mengaku Saat Ditanya Polisi
Penganiayaan terhadap Haringga Sirla terjadi beberapa saat sebelum laga Persib Bandung Vs Persija Jakarta, oleh sejumlah bobotoh.
Nyawa Haringga Sirla tak bisa diselematkan.
