Pilang Setrayasa Masuk Wilayah Kota Cirebon, DPRD Kabupaten Cirebon Minta Pemkab Cirebon Belajar
Pilang Setrayasa juga sudah menjadi polemik perbatasan antara Kabupaten dan Kota Cirebon selama 35 tahun.
Penulis: Siti Masithoh | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mustofa, meminta Pemkab Cirebon mengambil pelajaran terkait Pilang Setrayasa yang masuk ke dalam wilayah Kota Cirebon.
Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri No 75 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon, telah memutuskan bahwa Komplek Pilang Setrayasa resmi masuk ke wilayah Kota Cirebon.
Pilang Setrayasa juga sudah menjadi polemik perbatasan antara Kabupaten dan Kota Cirebon selama 35 tahun.
"Terkait dengan Pilang Setrayasa masuk ke wilayah Kota Cirebon menjadi pembelajaran untuk Pemda agar memperhatikan wilayah perbatasan," kata Mustofa saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (9/10/2018).
4 Kuliner Enak, Harga Bersahabat di Kawasan Karapitan Bandung, Anda Mesti Coba! https://t.co/cmBal3c3Lr via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 9, 2018
• Ratna Sarumpaet Harus Kembalikan Dana Sponsor, Ini Rincian Dananya
"Kami mengharapkan tidak terulang lagi pelayanan yang kurang maksimal kepada masyarakat sehingga masyarakat bergabung ke wilayah kota," katanya.
Terkait keputusan Kemendagri tersebut, ia mengaku belum mendapatkan surat keputusannya.
"Kami yakin itu ada dan jelas kami akan menanyakan nanti tentang keputusan Kemendagri terkait pilang itu," tambahnya.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Kabupaten Cirebon, Dody Mulyono, mengaku belum mendapatkan surat dari Kemendagri.
"Kita juga belum mengetahui batas-batasnya dari mana saja. Tapi kita siap melaksanakan peraturan tersebut jika memang ada," katanya saat ditemui di Setda Kabupaten Cirebon, Selasa (9/10/2018).
• Pasha Ungu Cerita ke Anak, Rumah Dinas di Palu Terbelah 4 Setelah Gempa, Tembok dan Beton Terpisah
• Soal Anggaran Pertemuan Tahunan IMF dan Bank Dunia, Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan