ASN Satpol PP Cimahi yang Dipecat Mangkir Kerja Puluhan Kali, Padahal Sistem Absen Pakai Fingerprint

Perilaku negatif ES yang sering tidak masuk kerja bisa berpengaruh buruk pada ASN yang lain, namun hal tersebut masih bisa diantisipasi.

Tribun Jabar/Siti Masithoh
Ilustrasi Satpol PP 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Plt Kasatpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Dadan Darmawan, menyebut, pihaknya sudah berupaya untuk mengubah perilaku kinerja buruk ES, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dipecat karena indisipliner.

Saat dipecat, ES bekerja di Satpol PP Kota Cimahi. Dadan mengaku sudah berupaya untuk mengubah perilakunya, namun tak mendapat hasil memuaskan.

"Kita sudah coba datangi rumahnya, coba ngobrol dengan teman dekatnya dan kita juga sering panggil dia. Tapi tetap tidak ada perubahan," kata Dadan di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi, Selasa (9/10/2018).


Hal tersebut, kata Dadan, karena memang pada pribadi ES ada yang salah, padahal saat ini sistem penilaian dari BKD sudah menggunakan finger print.

Menurutnya, perilaku negatif ES yang sering tidak masuk kerja bisa berpengaruh buruk pada ASN yang lain, namun hal tersebut masih bisa diantisipasi.

"Dia kan digaji tapi tidak masuk kerja, sehingga langkah pemecatan ini sudah tepat, jadi syok terapi juga buat yang lainnya," katanya.

Selama satu tahun ini, kata Dadan, ES tidak masuk kerja tanpa keterangan sebanyak 81 kali, sehingga hal itu sudah memenuhi unsur pemecatan yakni tidak masuk kerja selama 46 kali secara kumulatif.

Hingga saat ini pihaknya, belum mendapat informasi apakah ES memiliki bisnis lain atau tidak. Terakhir ES merupakan ASN golongan IIB (Pengatur Tingkat 1).

Sering Mangkir Kerja, Pemecatan ASN Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ini Diumumkan saat Apel

Jelang Persib Bandung Vs Madura United, Dirigen Viking Unggah Video Berisi Pesan Mengharukan dan Doa

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved