6 ASN di Pemkot Cimahi Berpotensi Dipecat, Pemecatan 8 ASN Terjadi Selama 3 Tahun Terakhir
Pemecatannya diumumkan dalam apel pagi di Lapangan Apel Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi, Senin (8/10/2018).
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI- Pemerintah Kota Cimahi dalam kurun tiga tahun terakhir telah memecat sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tersangkut hukum yang sudah inkrah dan pelanggaran indispilner.
Terakhir ASN yang dipecat yakni ES, pegawai Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi karena tidak masuk kerja selama lebih dari 46 hari.
Pemecatannya diumumkan dalam apel pagi di Lapangan Apel Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi, Senin (8/10/2018).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Harjono mengatakan, tahun ini pihaknya membidik enam ASN yang indisipliner.
Hingga saat ini, baru ES yang baru memenuhi syarat pemecatan sesuai aturan.
"Dalam tiga tahun terakhir sudah delapan orang. Pada tahun 2016 ada dua orang, tahun 2017 enggak ada. Sisanya tahun 2018," ujar Harjono saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (8/10/2018).
• Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Bisa Nonton di Ponsel, Ini Prediksi Line Up Kedua Tim
• Persib Bandung Lakoni Laga Usiran Pertama Lawan Madura United, M Natshir Harap Tuah Stadion Batakan
Menurut Harjono, pemecatan terhadap ES itu sudah melalui proses yang panjang atau dimulai dari awal tahun, akhirnya ia mengeluarkan keputusan bahwa ASN tersebut harus diberhentikan dengan hormat.
Sisanya, kata Harjono, ada ASN indisipliner yang bertugas di Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang). Saat ini sudah menunjukkan grafik perbaikan sejak diberikan peringatan.
Sementara empat ASN yang lain, kata Harjono, yakni tiga orang pada Dinas Pendidikan dan satu orang di Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi masih dalam pemantauan.
"Sebelumnya keempatnya juga sudah dijatuhi hukuman sedang seperti penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat lebih rendah," katanya.
Ia mengatakan, jika hingga November keempat ASN tersebut masih belum menunjukan perbaikan, otomatis pihaknya akan langsung melakukan proses pemecatan sesuai Undang-undang ASN.
"Kemungkinan besar di akhir tahun proses pemberhentiannya akan dijalankan. Kita akan berhentikan," kata Harjono.