Muradi Sebut Belum Ada SK Penetapan Sekda Kota Bandung, Kewenangan Ada di Tangan Oded

"Jadi bagaimana bisa dilantik, SK-nya saja enggak ada. Sampai sekarang belum ada SK tertulisnya," kata Muradi.

Penulis: Ichsan | Editor: Ichsan
Istimewa
Direktur Program Pasca Sarjana Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Dr Muradi 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktur Program Pasca Sarjana Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Dr Muradi menyebutkan, hingga kini belum ada Surat Keputusan (SK) Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandung, sebagai pejabat yang berwenang untuk menandatangani SK tersebut.

"Jadi persoalannya, bukan si A atau si B, wong SK-nya saja belum ada, gimana mau disebut sudah ada Sekda definitif," kata Muradi, melalui ponselnya, Minggu (7/10/2018).

DKM Masjid Al Multazam Sediakan 80.000 Tempat Duduk untuk Jemaah Tablig Akbar Ustaz Abdul Somad

Muradi mengatakan, sepengetahuannya Wali Kota Bandung saat itu yakni Ridwan Kamil belum pernah menandatangani SK penetepan Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung. "Jadi bagaimana bisa dilantik, SK-nya saja enggak ada. Sampai sekarang belum ada SK tertulisnya," kata Muradi.

Menurut Muradi, karena Wali Kota Bandung saat ini dijabat oleh Oded M Danial, maka Oded-lah yang kini berwenang untuk menerbitkan SK penetapan Sekda Kota Bandung.


"Siapa orangnya yang akan ditetapkan oleh Mang Oded sebagai Sekda Kota Bandung, itu sepenuhnya kewenanganMmang Oded sebagai Wali Kota Bandung," ujar Muradi.

Kondusivitas Kerja Pemkot Bandung Jauh Lebih Penting untuk Dipertimbangkan

Secara terpisah, Dosen Pasca Sarjana Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Leo Agustino mengatakan, ada tiga hal terkait kasus pengangkatan Sekda Kota Bandung.

Pertama, pelantikan Sekda merupakan keputusan politis kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Bandung Oded M Danial, karena Oded akan bekerja sama dengan Sekda tersebut untuk jangka waktu tertentu dengan tujuan untuk kemajuan Kota Bandung.

Sehingga, lanjut Leo, pilihan terhadap Sekda yang sejalan, satu pandangan, memiliki visi yang seirama, dan mampu bekerja sama menjadi sangat penting. Apalagi, Sekda pilihan Oded yakni, Ema Sumarna memang mendapat nilai terbaik.


Kedua, kata Leo, adanya hak Oded sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di Kota Bandung untuk menentukan “tangan kanannya” di daerah. Karenanya pemilihan nama lain untuk mengganti Benny tidaklah menyalahi aturan manakala hal itu disetujui oleh Kemendagri.

Ketiga, lanjut Leo, adanya penolakan dari 6 Fraksi di DPRD KOta Bandung yakni, Gerindra, Demokrat, PKS, Hanura, Golkar, dan Nasdem, karena menganggap keberadaan Benny di lingkungan Pemkot Bandung akan membuat suasana birokrat menjadi kurang kondusif.

Hak ini, kata Leo, karena Benny tidak pernah berkarier di lingkungan Pemkot Bandung. Sehingga ada imbauan dari 6 fraksi tersebut untuk mendahulukan ASN dari Kota Bandung guna mengisi jabatan tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved