Muradi : Kewenangan Pengangkatan Sekda Kota Bandung oleh Wali Kota, Bagian Esensi Otonomi Daerah

Adanya keinginan dari gubernur untuk menyodorkan nama yang tidak dikehendaki oleh Wali Kota terpilih membuat Wali Kota Bandung, Oded M Danial

Penulis: Ichsan | Editor: Ichsan
Istimewa
Direktur Program Pasca Sarjana Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Dr Muradi 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktur Program Pasca Sarjana Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Dr Muradi mengatakan, polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung menjadi berkepanjangan, karena ada tarik menarik kepentingan antara gubernur Jabar terpilih Ridwan Kamil, yang notabene adalah mantan Wali Kota Bandung dengan Wali Kota Bandung terpilih Oded M danial yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung.

"Adanya keinginan dari gubernur untuk menyodorkan nama yang tidak dikehendaki oleh Wali Kota terpilih membuat Wali Kota Bandung, Oded M Danial menolak melantik nama yang diajukan oleh gubernur terpilih, yakni Benny Bachtiar," kata Muradi, melalui ponselnya, Jumat (5/10/2018).

Pemain Muda Persib Bandung Ini Bertekad Bawa Timnya Juara Liga 1 2018

Muradi mengatakan, Oded justru mengajukan keberatan dengan mengajukan nama lain yang menekankan urutan pemenang dari tiga nama hasil timsel tersebut, yaitu memunculkan nama Ema Sumarna yang merupakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung.

Sebagaimana diketahui, kata Muradi, pada dasarnya kewenangan tentang penentuan Sekda berada di tangan Wali Kota terpilih. Menurut Muradi, hal ini perlu digarisbawahi karena Sekda merupakan figur sentral, sebagai pejabat birokrasi tertinggi yang harus memberikan dukungan penuh kepada Wali Kota dalam menjalankan pemerintahan.


"Sekda idealnya adalah figur yang diyakini oleh Wali Kota dapat bekerja sama dalam mengelola pemerintahan. Apabila relasi antara Wali Kota dan Sekda tidak harmonis, maka berpotensi menimbulkan permasalahan seperti terhambatnya pengelolaan pemerintahan dan pembangunan, serta berdampak terhadap kinerja birokrasi," ujar Muradi.

Menurut Muradi, sikap Wali Kota yang mempertimbangkan kembali Sekda yang akan dipilih, sepanjang pertimbangan tersebut didasarkan pada aspek kompetensi, integritas, rekam jejak, itu harus dihormati dan diperhatikan oleh gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.

"Hal ini berkaitan dengan esensi dari otonomi daerah yang mana menekankan pentingnya hubungan dan koordinasi yang efektif dalam membangun akselerasi kepemerintahan," kata Muradi.

Muradi mengatakan, ada empat hal mengapa tata kelola otonomi daerah termasuk pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan kabupaten/kota ada di tangan kepala daerah.


Pertama, kewenangan pengangkatan pengguna (user) dalam hal ini kepala daerah. Penegasan ini menyangkut soal pembinaan, pelayanan serta efektivitas kinerja yang mampu menopang program kerja dari kepala daerah bersangkutan.

Kedua, lanjut Muradi, koordinasi antar instansi yang menitikberatkan bahwa otonomi daerah berbasis di kabupaten/kota.

Ketiga, pertimbangan pengangkatan tersebut harus berpijak pada kompetensi, integritas, rekam jejak, hasil seleksi, dan pertimbangan sosiologis salah satunya penerimaan di lingkungan birokrasi.

Dan yang keempat, kata Muradi, daya jangkau pengawasan dan kinerja yang berbasis pada kemanpuan wilayah dan program kerja dari kepala daerah terpilih. Hal ini menggambar bagaimana penegasan irisan antara program kerja terpilih dengan akselerasi dari kinerja birokrasi yang dipimpin oleh sekda.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved