Dianggap Merugikan, Warga Ingin Galian Pasir di Cikancung ditutup
"Kalau itu banyak merugikan, kenapa pemerintah tidak menutup saja? Warga tidak bisa apa - apa," kata Osid (56) warga Kampung Cikamuning, Senin (1/10/2
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Theofilus Richard
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Warga Kampung Cikamuning, Desa Mandalasari, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, mengharapkan galian pertambangan batu dan pasir di sekitar kampung tersebut ditutup dan tidak beroperasi.
Berdasarkan pantauan Tribun Jabar, lokasi pertambangan pasir dan batu tersebut, berada di sebuah dan 500 meter di bawahnya terdapat permukiman padat penduduk.
"Kalau itu banyak merugikan, kenapa pemerintah tidak menutup saja? Warga tidak bisa apa - apa," kata Osid (56) warga Kampung Cikamuning, Senin (1/10/2018).
Saat aktivitas penggalian dilakukan oleh para pekerja tambang, warga mengaku, debu pasir dari lokasi galian kerap berterbangan dan menganggu pernapasan. Kondisi tersebut semakin parah karena bertepatan dengan musim kemarau.
Sebagian akses jalan yang dilintasi kendaraan pengangkut material pun dalam kondisi rusak, berbatu, dan berdebu.
• Ruben Onsu Alami Kejadian Mengerikan Tiap Jam 2 Pagi, Sang Anak Pun Jadi Sasaran
• Kekesalan Terpendam Inul Daratista Pun Pecah, Diusir Saat Ketahuan Sepanggung dengan Rhoma Irama
Pada saat musim hujan, menurut warga, material pasir dan bebatuan dari lokasi penggalian pasir, kerap terbawa hingga permukiman warga, sehingga dikhawatirkan menimbulkan korban jiwa.
Dadang (52), warga lainnya, menyebut, pihak perusahaan pertambangan tidak memperbaiki lingkungan sekitar pemukiman penduduk akibat proses galian maupun lalu lalang kendaraan pengangkut.
"Tergantung pemerintah saja, masa membiarkan masyarakat yang dirugikan," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Asep Kusumah, mengatakan, pengusaha galian harus terlebih memperhatikan mengenai kewajiban yang harus ia penuhi, terutama masalah perizinan.
"Kalau misalnya melanggar, itu akan ditindak tegas dari pihak pemerintah provinsi," kata Asep.
Bila sudah memenuhi izin, kata Asep, aktivitas yang ada di galian pasir tersebut pun tidak diperbolehkan sampai mengganggu keberadaan masyarakat sekitar.
"Teknis pelaksanaannya tidak boleh sampai menganggu," katanya.
• Lampu Lalu Lintas di Kota Cimahi Masih Menggunakan Teknologi Lama
• Fasilitasi Akses Komunikasi di Palu dan Sekitarnya, Pemerintah Sediakan Wifi Gratis di Sini