Ini Tuntutan Guru Honorer K2 Selengkapnya kepada Anggota Dewan dan Pemkab Cirebon
Sejumlah guru honorer kategori dua (K2) menginginkan adanya kebijakan khusus bagi mereka pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Penulis: Siti Masithoh | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sejumlah guru honorer kategori dua (K2) menginginkan adanya kebijakan khusus bagi mereka pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2018).
Pasalnya, banyak pegawai K2 yang usianya di atas 35 tahun. Sementara itu, batas usia maksimal CPNS adalah 35 tahun.
"Mereka siap jika harus mengikuti jalur umum CPNS, namun ketika tidak lulus bisa diwadahi pemerintah daerah," ujar Ketua PGRI Kabupaten Cirebon, Edin Suhaedin saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (24/8/2018).
• Fenomena Bangku Kosong tetapi Tiket Habis, Ramai Dibicarakan - Ini Penjelasan Inasgoc
• Pengakuan Rhoma Irama Hampir Dibunuh 4 Kali di Masa Orde Baru: Padahal Saya Kesatria Bergitar
Mereka megharapkan pemerintah dapat merevisi Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Pendidikan.
Di sana, mereka menginginkan adanya penambahan pasal di dalam perda tersebut.
"Kami berharap dana bos dapat dialokasikan dalam perda tersebut. Tujuannya, ketika kami mendapat intensif itu ada payung hukumnya," kata Edin Suhaedin.
Persib Bandung Ingin Bangun Tempat Latihan Seperti Manchester United, tapi Ini Kendalanya https://t.co/mmkcPKlwVV via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 24, 2018
Jika ada K2 yang tidak masuk kuota CPNS, diharapkan dapat diwadahi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lebih lanjut, dikatakan Edin, jumlah PNS dan CPNS itu jomplang.
Jumlah guru honorer dari tingkat TK, SD, dan SMP di Kabupaten Cirebon ada 6.677 orang dan jumlah guru PNS ada sekitar 6.500 orang.
"Tahun 2019 itu ada pensiun masal. Kami minta pemerintah segera mengisi kekosongan itu nantinya," katanya. (*)