HUT Kemerdekaan RI

Sebanyak 6 Narapidana di Lapas Kelas IIB Garut Dinyatakan Bebas

Enam orang dari 477 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Garut dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Republik

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Theofilus Richard
tribunjabar/hakim baihaqi
Lapas Garut 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Enam orang dari 477 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Garut dinyatakan bebas, setelah mendapatkan remisi pada HUT ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (17/8/2018).

Enam orang narapidana yang mendapat remisi berakibat bebas, yakni Ajum (54), Apep Irawan (29), Cepi Mulyadi (35), Jerrymias Sopacua (39), Richie Winarto (44), dan Wajihadin (32).

Enam orang tersebut dikurung penjara karena terbukti melanggar pasal 363 KUHP (pencurian), pasal 368 KUHP (kekerasan), pasal 351 KUHP (penganiayaan), pasal 245 (pemalsuan).

Kepala Lapas Kelas II B Garut, Ramdani Boy, mengatakan, remisi yang didapat keenam narapidana ini, sebanyak dua hingga tiga bulan penjara.


Jika JK Menolak, Cak Imin Siap Mendukung Mendukung Mahfud

"Berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) nomor PAS-419.PK.01.01.02 Tahun 2018 dak PAS-425.PK.01.01.02 Tahun 2018," kata Boy di Lapas Kelas II B Garut, Jalan KH Hasan Arief, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jumat (17/8/2018).

Selain itu, 471 narapidana lainnya di Kelas II B Garut, mendapat remisi.

Besaran remisi yang diterima oleh ratusan narapidana ini bervarias, mulai satu bulan hingga enam bulan.

Boy mengatakan bahwa sebagian besar narapidana di Lapas II B Garut ini merupakan narapida pelanggar kasus pencurian, narkotika, perlindungan anak, pembunuhan, dan penipuan.

"(Sebanyak) 477 orang ini dari 679 orang warga binaan," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved