Pembobolan Duit Bank Mandiri Bandung Rp 1,8 Triliun Masuk ke Pengadilan, 5 Tersangka Pejabat Bank
Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pada 6 Agustus untuk empat terdakwa. Tiga lagi masih
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Berkas perkara pembobolan uang Bank Mandiri cabang Bandung senilai Rp 1,8 triliun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Kasus itu ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang.
Namun, baru empat orang yang akan segera disidangkan yakni, Rony Tedy selaku pemilik PT Tirta Amarta Bottling (TAB) dan Juventius selaku head officer PT TAB, kemudian dari Bank Mandiri, Surya Baruna Semenguk selaku Comercial Banking Manager Bank Mandiri Cabang Bandung dan Teguh Kartika Wibowo selaku Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Cabang Bandung.
• Sebanyak 477 Narapidana di Lapas Garut Dapat Remisi, 6 Orang Hirup Udara Bebas
"Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pada 16 Agustus untuk empat terdakwa. Tiga lagi masih dalam proses yakni Frans Zandstra selaku Relationship Manager Bank Mandiri Cabang Bandung, Totok Suharto dan Poerwitono Poedji Wahjono yang juga dari Bank Mandiri," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung, Rudy Hirmawan di Kantor Kejari Bandung di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (17/8/2018).
Daftar Promo 17 Agustus 2018 di Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Lazada https://t.co/BxTVGgpbfK via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 17, 2018
Rudy mengatakan, kasus itu bermula saat Rony mengajukan kredit komersial pada Bank Mandiri dibantu stafnya, Juventius yang membuat laporan keuangan soal aset PT TAB tahun 2014. Laporan keuangan itu jadi salah satu syarat pengajuan kredit sebesar Rp 1,1 triliun yang disetujui oleh Frans Zandra, Surya Baruna dan Teguh Kartika Wibowo.
"Laporan keuangan itu dimanipulasi, padahal agunan yang dimiliki Rp 79 miliar. Dengan laporan palsu itu, Rony mendapat pinjaman tidak sah sebesar Rp 1,1 triliun lebih. Setelah proses audit BPK RI, kerugian negara karena kredit itu mencapai Rp 1,8 miliar karena PT TAB tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit," ujar Rudy.
Daftar 68 Nama Paskibraka yang akan Bertugas saat Upacara Hari Kemerdekaan di Istana Negara https://t.co/1AolIwlv6M via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 17, 2018
Penyidik kejaksaan menerapkan Pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Pada kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah aset milik Rony maupun Juventius berupa harta tak bergerak maupun harta bergerak yang didapat dari pembobolan uang di Bank Mandiri. Namun, penyidik tidak menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Semua aset didapat dari hasil kejahatan. Untuk penerapan ke TPPU nanti pengembangan selanjutnya, dalam dakwaan tidak dimasukan," kata Rudy.