Sebanyak 477 Narapidana di Lapas Garut Dapat Remisi, 6 Orang Hirup Udara Bebas
Besaran remisi yang diterima oleh ratusan narapidana ini berbagai macam, mulai satu bulan hingga enam bulan masa potongan hukuman
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Sebanyak 477 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Garut, mendapatkan remisi pada HUT ke-73 RI, Jumat (17/8/2018).
Besaran remisi yang diterima oleh ratusan narapidana ini berbagai macam, mulai satu bulan hingga enam bulan masa potongan hukuman, bahkan beberapa di antaranya dinyatakan bebas.
• Kim Jeffery Kurniawan Bangga Indonesia Menjadi Tuan Rumah Asian Games
Kepala Lapas Kelas II B Garut, Ramdani Boy, mengatakan, remisi tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) nomor PAS-419.PK.01.01.02 Tahun 2018 dak PAS-425.PK.01.01.02 Tahun 2018.
Daftar Promo 17 Agustus 2018 di Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Lazada https://t.co/BxTVGgpbfK via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 17, 2018
"471 orang mendapatkan pengurangan hukum dan 6 orang bebas," kata Boy di Lapas Kelas II B Garut, Jalan KH Hasan Arief, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jumat (17/8/2018).
Berdasarkan rekapitulasi besarnya remisi di Lapas II B Garut, narapidana yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 43 orang, dua bulan 107 orang, tiga bulan 151 orang, empat bulan 99 orang, lima bulan 69 orang, dan enam bulan 8 orang.
5 Manfaat untuk Anak yang Ikut Lomba 'Agustusan', Menurut Forum Sahabat Keluarga https://t.co/cUTfloDUgW via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 17, 2018
Boy mengatakan, narapidana di Lapas II B Garut ini merupakan narapidana berbagai kasus seperti, pencurian, narkotika, perlindungan anak, pembunuhan, dan penipuan.
"477 orang ini dari 679 orang narapidana," katanya.