Pengangguran di Purwakarta Ini Diancam 15 Tahun Penjara Gara-gara Miliki Ratusan Tablet Psikotropika
Kasatreskoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengatakan bahwa tersangka ditangkap di sekitar rumahnya.
Penulis: Haryanto | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kedapatan memiliki ratusan butir obat - obatan jenis Hexymer / Trihexyphenidil, pemuda berinisial AJN (22) diamankan Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta.
Pria asal Sempur Nunggal, Desa Linggasari, Kecamatan Darangdan, Purwakarta itu diketahui mengedarkan obat-obatan psikotropika.
Kasatreskoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengatakan bahwa tersangka ditangkap di sekitar rumahnya.
"Ditangkap pada Kamis (9/8/2018) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Diamankan karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian khusus yang dilakukan oleh AJN," kata Heri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (14/8/2018).
Saat penangkapan, jajarannya mendapati sebanyak 396 butir tablet kuning.
• Abubakar Segera Disidang sebagai Terdakwa Kasus Permintaan Upeti
Selain itu, ada juga beberapa bungkus plastik kecil berisi lima tablet Hexymer siap edar.
Adapun handphone hitam yang diduga menjadi alat komunikasi untuk transaksi, turut diamankan menjadi barang bukti.
"Pelaku pengedar psikotropika dikenakan pasal 196 dan 197 UU no.36 tahun 2009 tentang kesehatan," ucapnya menambahkan.
• Persiapan Persib Bandung Sempat Terkendala Sebelum Hadapi PSKC Cimahi di Piala Indonesia
Pada pasal tersebut, pria pengangguran itu mendapat ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 Tahun kurungan penjara.
Kini, pemuda lulusan SMP itu tengah mendekam di rutan Polres Purwakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pemuda di Lembang Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Gunung Batu, Keren Dilihat dari Arah Utara https://t.co/Rc5XiTRyv1 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 14, 2018