Abubakar Segera Disidang sebagai Terdakwa Kasus Permintaan Upeti

"Untuk ‎Abubakar persidangan akan dipimpin hakim I Dewa Surdhita dan dua terdakwa lainnya dipimpin Fuad Muhammadi

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
tribunnews
Tribunnews.com/Fitri Wulandari Bupati Bandung Barat, Abubakar yang kini telah berstatus sebagai tersangka dugaan suap saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018), untuk dibawa ke Rutan Guntur. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG -‎ Perkara tindak pidana korupsi jenis gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Bandung Barat Abubakar akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam waktu dekat.

Berkas perkara Abubakar terdaftar dengan nomor register perkara 73/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg. Selain itu, berkas perkara mantan Kepala Bappelitbangda Adiyoto dan Weni Lembanawati selaku mantan Kepala Disperindag Bandung Barat juga akan segera disidangkan dengan nomor perkara 72. /Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg.

Baru Gelar Latihan, Skuat Persib Bandung Sudah Dibanjiri Bobotoh di Stadion Wiradadaha Tasikmalaya

"Berkasnya sudah kami terima Senin (13/8/2018) kemarin. Ada dua berkas, berkas pertama atas nama Weti Lembanawati serta Adiyoto dan berkas kedua atas nama Abubakar," ujar Humas PN Bandung Wasdi Permana di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (14/8/2018).


Saat ini, berkas tersebut sedang diproses oleh Panitera Tipikor PN Bandung untuk kemudian diserahkan ke pimpinan PN Bandung.

"Untuk ‎Abubakar persidangan akan dipimpin hakim I Dewa Surdhita dan dua terdakwa lainnya dipimpin Fuad Muhammadi. Untuk jadwal sidang belum ditentukan dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan," ujar Wasdi.

Seperti diketahui, Abubakar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi. Empat orang jadi terdakwa pada kasus ini yakni, Abubakar, Adiyoto, Weti, dan Asep Hikayat selaku Kepala BKPSDM sudah disidangkan lebih dulu.


Dalam persidangan Asep Hikayat, diketahui bahwa Abubakar meminta semua kepala dinas untuk membantu pemenangan Elin-Maman di Pilkada Bandung Barat 2018. Elin adalah istri dari Abubakar.

Permintaan Abubakar ditindaklanjuti dengan adanya setoran setiap kepala dinas untuk membantu Elin-Maman dengan nilai Rp 10 juta hingga Rp 60 juta. Para kepala dinas itu pun memberikan upeti yang diminta oleh Abubakar.

Sumber: Tribun Jabar
Tags
korupsi
KPK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved