Pria Ini Setubuhi Remaja Perempuan lalu Direkam kemudian Disebarkan, Polisi Pun Menciduknya
"Foto dan video porno itu dikirim supaya korban mau disetubuhi. Di rumah tersangka, korban disetubuhi dan direkam,"
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Seorang pria berinisial Fs (26) diciduk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Ia menyebarkan video adegan mesum dengan seorang remaja perempuan berusia 13 tahun berinisial Gsp.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menerangkan, tersangka berkenalan dengan korban pada Februari 2018 lewat Facebook kemudian bertukar nomor telepon. Tersangka kemudian mengirimi korban foto dan video porno lalu mengajak korban bertemu di rumah tersangka di kawasan Sukasari, Kota Bandung.
"Foto dan video porno itu dikirim supaya korban mau disetubuhi. Di rumah tersangka, korban disetubuhi dan direkam," ujar Kapolda di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (10/8/2018).
• Persib Bandung Vs Mitra Kukar Layaknya Duel Dua Pelatih, Ini Penilaian Gomez Soal Rahmad Darmawan
Adegan persetubuhan itu tak berhenti direkam saja. Tak puas sekali disetubuhi, tersangka mengancam akan menyebar video adegan rekaman tersebut jika tidak mau berhubungan intim lagi. Akhirnya, tersangka untuk kedua kalinya menyetubuhi korban.
"Tersangka sudah menyebar video porno itu ke semua teman-teman korban. Hingga akhirnya, pada Mei 2018, teman korban menemukan video korban dengan tersangka dan melaporkannya ke guru korban," ujar Kapolda.
Reaksi Mahfud MD Batal Dipilih Jokowi: Tidak Kecewa, Kaget Saja karena Sudah Mempersiapkan Diri https://t.co/3C7KLFAlEY via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 10, 2018
Semuanya terungkap saatYanto, guru korban, memanggil orangtua korban dan menjelaskan temuan tersebut. "Saat orangtua korban mengecek ponsel korban diketahui bahwa Gsp sering berkomunikasi dengan tersangka," ujar Kapolda.
Saat ditanya, Fs mengaku mencintai korban meski berusia 13 tahun. "Saya berjanji akan menikahinya," ujar Fs. Namun, pengakuannya terbantahkan oleh penyidik karena dari awal, Fs sudah merencanakan semua niat jahatnya.
Jokowi - Ma'ruf Amin Vs Prabowo - Sandiaga Uno di Pilpres 2019, Kemana Demokrat Berlabuh? https://t.co/mol8lWZxMG via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 10, 2018
"Pengakuannya terbantahkan. Karena tersangka sudah merencanakan niatnya sejak awal mulai dari membujuk untuk bersetubuh, merekam hingga menyebarkannya," ujar Kapolda.
Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.