Kasus Meninggalnya ART di Puwakarta, Majikan Jadi Tersangka karena Tak Menggaji Siti Selama 11 Tahun
"Jadi, ada menurut keterangan saksi juga pengakuan dari majikan, dia (Siti) memang tidak digaji selama 11 tahun.
Penulis: Haryanto | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA- Polisi belum mendapatkan cukup bukti soal tindakan kekerasan majikan Jaya Berlina (42) terhadap asisten rumah tangga (ART), Siti Munasiroh (27).
Meski begitu, Polres Purwakarta mendapatkan fakta lain untuk menjadikan Jaya Berlina sebagai tersangka.
Kanit IV Satreskrim Polres Purwakarta, Iptu Budi Suheri, menyatakan dari hasil pemeriksaan terhadap Jaya Berlina, sang majikan mengaku tak menggaji Siti Munasiroh selama 11 tahun.
Siti Munasiroh yang berasal dari Kebumen, Jawa Tengah, itu bekerja pada Jaya di sebuah rumah di Perumahan Ganda Sari, Cigelam, Babakan Cikao, Purwakarta.
• Lagi, Pemain Lokal Sumbangkan Gol untuk Persib Bandung, Begini Reaksi Mario Gomez
Diketahui juga, Jaya Berlina sering berpindah-pindah rumah dan membawa Siti Munasiroh tanpa ada kepastian gaji.
"Jadi, ada menurut keterangan saksi juga pengakuan dari majikan, dia (Siti) memang tidak digaji selama 11 tahun. Status majikan sudah jadi tersangka. Bukan pada kasus pembunuhan tapi pasal 45 tentang KDRT psikis," ucap Iptu Budi Suheri, Senin (30/7/2018).
Jaya Berlina dianggap melakukan kekerasan kepada psikis korban. Berdasarkan pasal itu, tersangka mendapat ancaman hukuman di bawah lima tahun. Sejauh ini, Jaya Berlina masih dalam tahap pemeriksaan dan wajib lapor.
Menurut Budi Suheri, polisi akan terus mendalami dugaan adanya tindak kekerasan fisik yang dilakukan Jaya Berlina terhadap Siti Munasiroh. Polisi masih menunggu hasil otopsi.
• Analisis Sutiono Lamso: Persib Bandung Sudah Temukan Formula, Butuh Sedikit Perbaikan Lagi
"Sementara (Jaya Berlina) terkena pasal kekerasan secara psikis. Kami mencari unsur kekerasannya di sini, jadi secara fisik. Kami harus buktikan melalui hasil otopsi dan keterangan ahli dalam hal ini dokter forensik, dokter lain," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (25/7/2018), makam di TPU Cigelam Siti Munasiroh dibongkar.
Pembongkaran itu dilakukan karena ada yang jangkal, Siti dikuburkan oleh pihak Jaya Berlina (42) secara tergesa-gesa.
Kecurigaan lain pun datang dari laporan warga setempat, yang merasa ada kejanggalan pada proses penguburan yang dilakukan pada malam hari, Rabu (25/7/2018). (*)