Penyerapan Anggaran Kementeriannya Masih Rendah, Ini Kata Menhub Budi Karya Sumadi

Proses tender itu disebutnya hanya ada di dua kementerian, yakni kementeriannya dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Yongky Yulius
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (18/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yongky Yulius

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengakui penyerapan anggaran di kementeriannya masih rendah.

Rendahnya penyerapan anggaran tersebut, ujarnya, dikarenakan beberapa proyek masih dalam proses tender.

Proses tender itu disebutnya hanya ada di dua kementerian, yakni kementeriannya dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).


"Dari anggaran 100 persen itu kurang lebih 85 persen sudah ditender, jadi sebenarnya tinggal bekerja saja," kata Budi di Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (18/7/2018).

Proyek kereta api menjadi proyek yang anggarannya paling besar digelontorkan oleh Kemenhub.

"Termasuk Jakarta ada double track. Terus di Makassar, Jawa Timur, Jawa tengah, dan Jawa Barat juga ada," jelas Budi.

Kendati demikian, dia yakin penyerapan anggaran Kemenhub akan lebih tinggi ke depannya.

Gelombang Tinggi Masih Perlu Diwaspadai Warga Pantai di Jabar, Angin Pun Relatif Kencang

Dia berharap, penyerapan anggaran kementeriannya akan mencapai 92 hingga 95 persen sampai akhir tahun.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kementerian Keuangan telah merilis realisasi penyerapan anggaran Kementerian/Lembaga baru mencapai 34,93 persen atau Rp 295,99 triliun pada Juni 2018.

Dari jumlah itu, dua kementerian realisasi penyerapan anggarannya masih rendah, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang baru terealisasi 27,07 persen atau Rp 29,07 triliun dan Kementerian Perhubungan sebesar 22,78 persen atau Rp 10,98 triliun.

Bandara Kertajati Masih Diupayakan Kemenhub untuk Berangkatkan Jemaah Calon Haji, Ini Kendalanya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved