Kakek 83 Tahun Cabuli Bocah 10 Tahun di Kebun Singkong, Pakai Iming-iming Uang Jajan
Rumah mereka berdekatan. Pelaku diduga telah mencabuli korban sebanyak dua kali.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS- Usia boleh mendekati satu abad tapi ternyata hasrat seksual Em (83) masih menggebu-gebu.
Kakek tua asal Desa Jayagiri Panumbangan Ciamis itu pun melampiaskan dengan cara yang tak halal.
Lebih mengenaskan lagi, korban gelora nafsu kakek renta yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani tersebut adalah bocah usia 10 tahun.
Sebut saja namanya Melati (bukan nama sebenarnya) yang tak lain adalah anak tetangganya Em.
Pengumuman SBMPTN 2018 Selasa 3 Juli, Ini Link Resmi yang Bisa Diakses dan Link Info Penting Panitia https://t.co/lPB6dhNH2l via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 2, 2018
Rumah mereka berdekatan. Pelaku diduga telah mencabuli korban sebanyak dua kali. Tempatnya di kebun singkong di belakang rumah pelaku.
“Terakhir perbuatan cabul itu terjadi tanggal 29/6 lalu sekitar pukul 10.00 siang,” jelas Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasatreskrim AKP Hendra Virmanto dan Paur Humas Polres Ciamis Iptu Hj Iis Yeni kepada Tribun dan wartawan lainnya di Mapolres Ciamis, Senin (2/7) siang.
Setiap melakukan perbuatan bejatnya tersebut, Em mengiming-iming korban yang masih duduk di kelas V SD tersebut dengan uang jajan.
Baca: Beri Bantuan untuk Nenek di Karawang, Dedi Mulyadi: Sudahlah Enggak Usah Lagi Ngurusin Politik
Baca: Bangkit dari Ketertinggalan Saat Hadapi Jepang, Belgia Tantang Brasil di 8 Besar Piala Dunia 2018
Kali pertama pelaku memberi korban uang jajan Rp 10.000 sedangkan perbuatan kedua kalinya pelaku memberi uang Rp 20.000 untuk korban.
Ulah Em yang repot dengan sahwatnya tersebut terungkap setelah korban mengeluh pada orang tuanya karena bagian kemaluannya perih.
Orang tua korban kemudian melapor ke aparat kepolisian sehingga kakek renta dari kaki Gunung Sawal tersebut diciduk dan kini mendekam di tahanan Polres Ciamis.
Menurut AKBP Bismo Teguh Prakoso, Em terancam pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (2) atau pasal 76 ayat (e) jo pasal 82 UU No 35 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 milyar (*)
-
56 Rumah di Ciamis Rusak Diterjang Angin Kencang, BPBD Imbau Warga Waspada
-
Tasikmalaya Pagi Ini Cerah Berawan, Siang Nanti Menurut BMKG Cuacanya Seperti Ini
-
Kasus DBD di Ciamis Naik 9 Kali Lipat, Warga Diimbau Rutin Cek Dispenser dan Kulkas
-
Bocah Perempuan Ditemukan Tak Utuh Setelah Dilaporkan Hilang Sejak 14 Januari
-
BREAKING NEWS, Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Ciamis, Seorang Warga Tewas