Polemik Pengadaan Tong Sampah sampai Rp 9,6 Miliar di Jakarta, Berikut Fakta yang Terungkap
Hal ini dikarenakan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mencapai angka yang fantastis yaitu Rp 9,6 M.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengadaan 2.600 tempat sampah yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta masih menjadi perbincangan yang hangat di media sosial.
Hal ini dikarenakan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mencapai angka yang fantastis yaitu Rp 9,6 M.
Berikut tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta yang terkait dengan pengadaan tempat sampah buatan dari Jerman ini.
1. Alasan Pemprov DKI
Melansir dari Kompas.com pada Selasa (5/6/2018), Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji menjelaskan bahwa tidak ada tempat sampah buatan dalam e-catalog LKPP (Lembaga Kebijakan Penyediaan Barang/Jasa Pemerintah).
Diketahui hanya ada dua perusahaan yang menjual tempat sampah, satu buatan Jerman satu lagi buatan Cina.
"Buatan dalam negeri itu enggak ada. Kalau ada yang buatan dalam negeri pasti kita pakai dalam negeri. Di LKPP itu tinggal dua, yang buatan China sama buatan Jerman," ujar Isnawa ketika dihubungi, Minggu (3/6/2018).

Perusahaan yang mengimport tempat sampah ini adalah PT Groen Indonesia, karena memang bergerak di bidang waste management dan perangkat pendukungnya.
Dikatakan perusahaan ini juga pernah menyediakan tempat sampah yang sama untuk Surabaya.
Baca: Prediksi Susunan Pemain Persib vs PSMS, Apakah Dadu Mario Gomez Bisa Taklukan Sang Mantan?
Baca: Video Via Vallen Goyang Dangdut bareng Marko Simic
Isnawa juga berpendapat bahwa harga sebesar Rp 9,6 M tersebut tergolong murah jika dibandingkan dengan tempat sampah ukuran sama di pasaran.
Tak hanya itu, pengadaan tempat sampah ini juga bagian dari modernisasi alat.
Diketahui Dinas LH secara bertahap memperbarui peralatan dari mulai mengganti truk terbuka mejadi truk compactor.
Sekarang Dinas LH ingin mengganti tempat sampah berstandar dunia.
Dinas LH sudah berkontrak dengan PT Groen Indonesia dan ada masa 120 hari bagi perusahaan itu untuk mengadakan tempat sampah baru.
2. Respon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.