Operasi Ketupat Lodaya 2018
Polisi Garut Mulai Tertibkan Semua Kendaraan Angkutan Umum Maupun Pribadi
Polres Garut melakukan razia terhadap semua kendaraan angkutan umum dan pribadi di ruas Jalan Raya Bandung - Garut, . . .
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Polres Garut melakukan razia terhadap semua kendaraan angkutan umum dan pribadi di ruas Jalan Raya Bandung - Garut, Cigobing, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (4/6/2018).
Razia tersebut dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut menjelang Operasi Ketupat Lodaya 2018 yang akan dilaksanakan mulai 6 Juni 2018.
KBO Lantas Polres Garut, Iptu Tejo Reno Indratno, mengatakan, kegiatan razia ini dilakukan dalam upaya cipta kondisi menjelang arus mudik dan lebaran Idulfitri 2018.
Baca: 7 Anggota Kelompok Bermotor di Bandung Ini Bakal Ber-Lebaran di Kantor Polisi
Baca: ASN Garut Boleh Pakai Kendaraan Dinas Saat Libur Lebaran untuk Sejauh Lintas Kecamatan
"Fokus kami kepada angkutan dan elf yang kerap melanggar pada saat mudik lebaran," kata Tejo seusai razia di ruas Jalan Raya Bandung - Garut, Senin (4/6/2018).
Tejo mengatakan, kondisi membahayakan yang kerap diabaikan oleh para pengemudi kendaraan angkutan orang, yakni fisik kendaraan.
Sehingga, hal tersebut dianggap oleh para pengemudi adalah sesuatu biasa.
Idjon Djanbi, Kekuatan Pencetak Kopassus Pertama, Dibenci Pribumi karena Jejak Militer Elite Belanda https://t.co/DxzBncKhtr via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 4, 2018
"Weaper tidak berfungsi, sabuk pengaman tidak digunakan dan tidak disertakan surat-surat," katanya.
Kepala Seksi Fasilitas Lalu Lintas Dishub Jabar, Ade Ahmad Zakariah, kendaraan yang tidak laik jalan akan ditemukan pada saat dilakukannya pengecekan kendaraan atau ramcek.
"Saat ramcek akan ditemukan macam-macam kendala, mulai dari KIR sampai fisik kendaraan tidak memadai," kata Ade.
Ade mengatakan, bila ada PO dan pengemudi nekat mengangkut penumpang dalam kondisi kendaraan tak laik jalan tetap, pihaknya tidak akan bertanggung jawab.
"Bila ditemukan kendaraan tidak laik, mereka akan kami perintahkan untuk mengisi format pernyataan," katanya.
Secara fisik pengemudi, Ade mengatakan, pengemudi harus dalam keadaaan prima dan tidak mengkonsumsi miras maupun obat-obatan terlarang saat berkendara.
Lalu dari segi armada, Ade pun menegaskan, kondisi rem, wiper, lampu sein, lampu utama, mesin, dan ban harus dalam kondisi baik agar tidak membahayakan penumpang serta pengguna jalan lain.
"Keselamatan bersama harus diciptakan," katanya. (*)