Mudik Lebaran 2018
ASN Garut Boleh Pakai Kendaraan Dinas Saat Libur Lebaran untuk Sejauh Lintas Kecamatan
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Uu Saepudin, menyebutkan kendaraan dinas bisa digunakan untuk mudik lebaran di daerah Kabupaten Garut saja.
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Uu Saepudin, menyebutkan kendaraan dinas bisa digunakan untuk mudik lebaran di daerah Kabupaten Garut saja.
"Seumpamanya mudik antar kecamatan saja, itu diperbolehkan," kata Uu di Kantor Setda Pemkab Garut, Jalan Pembangun, Kabupaten Garut, Senin (4/6/2018).
Uu mengatakan, mobil dinas yang aparatur sipil negara (ASN) pun dapat digunakan ke luar kota, dengan catatan hanya pulang pergi atau tidak lebih dari satu hari.
"Kalau pulang pergi itu tidak dikatakan mudik," katanya.
Baca: Militer Israel Disebut Sengaja Tembak Razan Najjar, Paramedis Lain Terancam Jadi Target Berikutnya
Baca: Hijab Model Instan Ini Cocok Digunakan Untuk Wanita Yang Penuh Aktivitas
Mengacu pada imbauan Bupati Garut ditahun lalu, seluruh ASN dilarang memanfaatkan kendaraan dinas untuk menuju kampung halaman di luar kota atau dikenal dengan istilah mudik.
"Sebelum ada aturan resmi, belum ada hukum yang berlaku. Jadi saya kembalikan ke masing-masing," katanya.
Penjabat sementara (Pjs) Bupati Garut, Koesmayadi Tatang Padmadinata, mengatakan, secara pribadi, dirinya sangat tidak setuju bila ada ASN menggunakan kendaraan dinas di libur lebaran 2018.
Idjon Djanbi, Kekuatan Pencetak Kopassus Pertama, Dibenci Pribumi karena Jejak Militer Elite Belanda https://t.co/DxzBncKhtr via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 4, 2018
"Meskipun tidak ada, lebih baik tidak digunakan saja," kata Koesmayadi di Kantor Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kabupaten Garut, Senin (4/5/2018).
Terkait larangan ASN menggunakan kendaraan dinas saat lebaran, kata Koesmayadi, hingga saat ini tidak aturan yang mengikat, sehingg masih banyak ASN memanfaatkan kendaraan dinas.
"Tidak ada aturan yang mengikat dan tidak ada sanksi juga bagi ASN yang menggunakan kendaraan dinas," katanya.
Selain itu, ia menyarankan kepada seluruh ASN yang diberikan kendaraan dinas supaya disimpan di kantor masing-masing selama masa cuti lebaran 2018.
"Tidak ada surat edaran dari gubernur tentang hal ini, tetapi kendaraan kalau bisa disimpan saja," katanya. (*)