Meski Cuitannya Terbukti Benar, Alfian Tanjung Divonis Bebas oleh Majelis Hakim, Bukan Tindak Pidana

Mengadili, menyatakan terdakwa Alfian Tanjung terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan tapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana

Editor: Ichsan
Tribunnews.com/Rizal B
Alfian Tanjung dipeluk anggota keluarganya usai divonis bebas dalam kasus ujaran kebencian yang menyebut ada unsur PKI di tubuh PDIP dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (30/5/2018). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas terdakwa Alfian Tanjung dalam perkara ujaran kebencian yang selama ini menjeratnya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, kepada Alfian Tanjung karena dinilai telah melanggar UU ITE.

Menurut JPU, Alfian Tanjung telah melakukan ujaran kebencian melalui cuitannya di Twitter bahwa  85 persen kader PDI Perjuangan adalah PKI.

Baca: Ini Doa Narsis Sam Aliano yang Dipasang pada Baliho, Minta Dipinang?

“Mengadili, menyatakan terdakwa Alfian Tanjung terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan tapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. Maka saudara Alfian dinyatakan bebas dari tuntutan hukum,” ujar ketua majelis hakim, Mahfudin SH saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Kontan saja vonis bebas dari majelis hakim ini disambut pekikan takbir dari pendukung Alfian Tanjung yang memenuhi ruangan sidang.


Bahkan beberapa pengunjung, baik pria maupun wanita yang mengikuti persidangan tak kuasa menahan air mata dan mengucapkan rasa syukur atas vonis bebas itu.

Alfian Tanjung pun melemparkan senyum kelegaan kepada para pendukungnya yang menyambut dengan pelukan.

Kemudian ia terlihat memeluk anak dan istrinya yang tampak menangis terisak.

Anak kedua Alfian Tanjung, Iqbal Almaududi mengatakan, vonis bebas ini merupakan berkah bulan Ramadhan bagi keluarganya.

“Ini kuasa Allah, berkah Ramadhan, karena kita lihat saksi yang meringankan seperti Pak Yusril Ihza Mahendra pun menyebutkan Ustaz Alfian tak bisa dikenai pidana,” ujar Iqbal.

“Beliau hanya menyampaikan komunisme berbahaya untuk kepentinga umum, beliau tak serang siapa pun, hanya sebutkan komunisme itu bahaya,” kata Iqbal.


Menurut Iqbal, ia dan keluarganya selalu tabah dalam menghadapi persidangan kasus yang cukup panjang itu lantaran terinspirasi oleh satu sosok.

“Apa yang menimpa keluarga kami tak seberat apa yang menimpa Habib Rizieq Shihab, kami selalu pegang arahan beliau untuk kuat hadapi kriminalisasi ini,” kata Iqbal.

Alfian divonis bebas meski terbukti menyampaikan cuitan bahwa “85 persen kader PDI Perjuangan adalah PKI” melalui akun twitter-nya namun itu tidak terbukti sebagai perbuatan pidana.

Hakim menjatuhkan vonis bebas karena Alfian Tanjung terbukti hanya meng-copy paste kalimat tersebut dari sebuah media massa yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved