Ini Ancaman Bagi ASN Garut yang Terjaring OTT
Pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Saber Pungli Jabar untuk menindaklanjuti perkara pungli.
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pjs Bupati Garut, Koesmayadi Tatang Padmadinata, menyebutkan, dua dari tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Garut yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dinyatakan sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang pegawai BKD Garut tersebut ditangkap oleh Tim Saber Pungli Jabar karena diduga melakukan pungutan liar kepada 149 bidan yang baru saja diangkat sebagai PNS.
"Dari laporan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Koesmayadi di Kantor Setda Pemkab Garut, Jalan Pembangunan, Kabupaten Garut, Selasa (22/5/2018).
Siti Meninggal Setelah Dipatuk King Kobra, Panji Sang Petualang Beri Tips Agar Ular Tak Masuk Rumah https://t.co/tdbQvK2qwG via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 22, 2018
Terkait kasus tersebut, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Saber Pungli Jabar untuk menindaklanjuti perkara pungli.
"Saya sebagai Sekretaris 1 Tim Saber Pungli Jabar tidak akan intervensi masalah ini," katanya.
Koesmayadi mengatakan, pihaknya saat ini belum bisa memberi keputusan terkait dua orang status pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan tetap," katanya.
Bila berdasarkan aturannyang berlaku, ia mengatakan, kedua orang tersebut harus diberhentikan dari statusnya sebagai PNS.
"Untuk kasus ini saya tidak mau berandai-andai, lihat saja nanti," katanya.
Baca: Buntut Debat Pilgub, Ini Kata Bawaslu Jabar terkait Sanki untuk Asyik dan Hasanah
Baca: Ini Kata Anak Muda Bandung Tentang Buka Bersama, Kalau Menurut Kamu?