Ini Ancaman Bagi ASN Garut yang Terjaring OTT

Pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Saber Pungli Jabar untuk menindaklanjuti perkara pungli.

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Hakim Baihaqi
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Garut, Koesmayadi Tatang Padmadinata 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pjs Bupati Garut, Koesmayadi Tatang Padmadinata, menyebutkan, dua dari tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Garut yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dinyatakan sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang pegawai BKD Garut tersebut ditangkap oleh Tim Saber Pungli Jabar karena diduga melakukan pungutan liar kepada 149 bidan yang baru saja diangkat sebagai PNS.

"Dari laporan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Koesmayadi di Kantor Setda Pemkab Garut, Jalan Pembangunan, Kabupaten Garut, Selasa (22/5/2018).


Terkait kasus tersebut, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Saber Pungli Jabar untuk menindaklanjuti perkara pungli.

"Saya sebagai Sekretaris 1 Tim Saber Pungli Jabar  tidak akan intervensi masalah ini," katanya.

Koesmayadi mengatakan, pihaknya saat ini belum bisa memberi keputusan terkait dua orang status pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan tetap," katanya.

 Bila berdasarkan aturannyang berlaku, ia mengatakan, kedua orang tersebut harus diberhentikan dari statusnya sebagai PNS.

 "Untuk kasus ini saya tidak mau berandai-andai, lihat saja nanti," katanya.

Baca: Buntut Debat Pilgub, Ini Kata Bawaslu Jabar terkait Sanki untuk Asyik dan Hasanah

Baca: Ini Kata Anak Muda Bandung Tentang Buka Bersama, Kalau Menurut Kamu?

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved