Kades Wajib Tahu! Dana Desa Bisa Ditarik Kembali Kalau Desa Tak Lakukan Ini

Bila laporan pertanggungjawaban dana desa tidak dilaporkan tepat waktu, dana desa bisa ditarik kembali.

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Seli Andina Miranti
tribunjabar/mumu mujahidin
Bupati Bandung, Dadang M Nasser 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Bupati Bandung, Dadang M Naser, menyampaikan beberapa desa di Kabupaten Bandung masih ada yang belum patuh melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa.

"Ada satu, tiga desa yang belum (melaporkan LPJ), yang sudah lengkap jalan. Ada yang belum, ada juga yang saling menunggu antar desa. Satu-satu siapa yang duluan yang sudah sukses jalanin," tutur dia di Soreang, Sabtu (19/5/2018).

Menurutnya, saat ini, bila laporan pertanggungjawaban dana desa tidak dilaporkan tepat waktu, maka, konsekuensinya dana desa bisa ditarik kembali oleh pemerintah pusat.


Oleh karena itu, desa harus lebih baik dalam menyampaikan laporannya.

Diakuinya bila dana desa saat ini masih ada yang belum cair.

Hal itu bukan karena pihaknya ingin menghambat pencairan dana desa.

Namun, desa terlebih dahulu harus memberikan proposal kegiatan serta pertanggungjawaban kegiatan sebelumnya yang telah dilakukan.

"Makanya, saya mohon kepada camat untuk mengkomunikasikan (kepada desa). Bukan dihambat, uang mah ada (uangnya sudah ada) tapi prosedur harus diikuti bukan dihambat," katanya.

Baca: Ornamen Pagar Masjid Merah Panjunan Cirebon Berbeda-beda, Rupanya Ini Maknanya

Baca: Ini yang Dilakukan Dadang M Nasser Saat Remaja, Jika Bulan Ramadhan Tiba, Habis Waktu di Masjid

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved