Singa Tauhid Dijatuhi Hukuman Mati, Ini yang Memberatkan Hukumannya
Aman dianggap sebagai dalang yang bertanggung jawab atas aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016.
Laporan Wartawan Grid.ID, Elizabeth Ayudya RR
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Oman Rochman atau yang lebih dikenal dengan nama Aman Abdurrahman, terdakwa bom Thamrin dijatuhi hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Aman dianggap sebagai dalang yang bertanggung jawab atas aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Aman terbukti secara sah melakukan tindak pidana merencanakan dan menggerakkan orang lain atau kelompok untuk melancarkan aksi terorisme.
Teror yang digerakan Aman dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
Caranya yakni dengan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Sebelum kasus bom Thamrin, Aman diketahui menjadi dalang dari beberapa aksi teror.
Baca: Korban Kebakaran Terancam Terusir, Ngadu kepada Ketua DPRD Jabar
Baca: Petugas Imigrasi Dalami Dokumen Kependudukan AS, Asli Atau Palsu?
Aman diduga menjadi otak pelemparan bom ke Gereja HKBP Oikumene, Samarinda, pada 13 November 2016, aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, 24 Mei 2017, hingga penembakan terhadap personel Kepolisisan di Bima, NTB, pada September 2017.
Menariknya, Aman mendalangi aksi-aksi teror tersebut dari balik jeruji besi.
Banyak pihak menyebut Aman sebagai pimpinan ISIS Indonesia.

Bahkan, pesona Aman digadang-gadang kalahkan pesona pendiri Jamaah Andharut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba'asyir.
Menanggapi tuntutan hukuman mati tersebut, kuasa hukum terdakwa, Asrudin Hatjani, menyebut kliennya merasa keberatan.
Sebab, Aman merasa dirinya bukan penggerak berbagai aksi terorisme atau yang biasa disebut amaliyah.
Baca: Pedagang Asal Indramayu Buat Paspor di Kantor Imigrasi Cirebon, Ketahuan Bukan Warga Indonesia
Baca: Sebut Wasit seperti Binatang, Gianluigi Buffon pun Minta Maaf
Asrudin menjelaskan, Aman sudah menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam berbagai aksi yang dituduhkan jaksa.